KAB.BANDUNG, PelitaJabar – Paslon bupati/wakil bupati Bandung nomor urut 1 melalui jubirnya Dadang Rusdiana menilai, pernyataan Kesatuan Aksi Masyarakat dan Mahasiswa Jawa Barat (KAMJB) yang meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi Nia-Usman, terlalu mengada-ngada.
Menurut Kang Darus sapaan akrabnya, permintaan tersebut tidak berdasar.
“Diskualifikasi itu dapat dilakukan terhadap calon petahana yang memanfaatkan jabatan dan fasiliras untuk memenangkan dirinya,” ucap Kang Darus di Soreang, Kamis (3/12/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Nia-Usman bukanlah seorang petahana. Apalagi, Nia-Usman tak pernah melakukan politik uang.
“Jadi tudingan melakukan politik uang atau pelanggaran lainnya itu mengada-ada. Sebetulnya ini lagi-lagi bentuk kepanikan dari kubu lawan dengan memanfaatkan orang-orang ini,” tegasnya.
Terlebih, lanjut Kang Darus, diskualifikasi bisa dilakukan jika memang tebukti adanya politik uang yang dilakukan secara terstruktur, massif, dan sistematis (TSM).
“Jangankan yang TSM, yang tidak TSM saja tidak pernah kami lakukan,” ujarnya.
Ia pun menanggapi laporan mengenai sejumlah BPD dan tokoh masyarakat di Cikancung yang dituduh telah mendapat uang untuk dibagikan ke masyarakat agar memenangkan Nia-Usman.
Menurutnya, masalah tersebut sebetulnya sudah terselesaikan. Fakta yang didapat, uang yang dipamerkan dengan cara diabadikan kamera ponsel tersebut adalah uang hasil jual beli tanah salah seorang tokoh di Cikancung.
“Itu hanya keisengan. Tidak ada sangkut-pautnya dengan politik uang di Pilkada. Masa yang seperti itu langsung dituduh sebagai praktik politik uang,” kata dia.
Kang Darus meminta agar masyarakat di Kabupaten Bandung yang telah siap menyambut pesta demokrasi untuk tidak termakan isu-isu menyesatkan.
“Pilih calon pemimpin sesuai hati nurani, tentunya yang berpengalaman mengelola Kabupaten Bandung lima tahun kedepan,” pungkasnya. Mal