Terkait Upah Buruh, DPRD Jabar Siap Pertemukan Kadin & Apindo

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AUDIENSI : Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat saat memimpin audiensi bersama serikat buruh Jabar, di ruang Komisi V DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis, (21/3/2024).

BANDUNG, PelitaJabar – DPRD Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti tuntutan penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh masa kerja sudah 1 tahun atau lebih dengan mengundang, dan mempertemukan para buruh dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia.

“Tadi dari diskusi yang berkembang, DPRD Jawa Barat siap menindaklanjuti (masalah upah buruh) dengan mengundang Kadin, Apindo dan beberapa lembaga serta asosiasi terkait,” beber Achmad Ru’yat, Kota Bandung, Kamis (21/3/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan Kadin, Apindo, asosiasi hingga lembaga terkait bersama buruh tersebut untuk dengar pendapat terkait Kepgub.

“Dengar pendapat apa yang menjadi harapan dari teman-teman serikat buruh dan apa yang menjadi keinginan para pengusaha atau pengusaha yang tergabung dalam asosiasi,” tegasnya.

Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan tidak bisa mengubah keputusan sebelumnya, tetap tidak akan mengeluarkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.

Hal itu karena statusnya sebagai Pj dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi untuk mengeluarkan kebijakan, satu diantaranya soal Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.

“Saya ASN yang terikat dengan aturan, jadi saya tak bisa mengeluarkan Kepgub (yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih),” tegas Bey Machmudin.

Namun demikian, pihaknya akan melakukan studi atau mengkaji soal aturan mengeluarkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih, sebagaimana dorongan dari DPRD Jawa Barat. ***

Komentari

Berita Terkait

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025
Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback
Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 12:23 WIB

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 14:08 WIB

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 16:53 WIB

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 April 2025 - 11:58 WIB

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Berita Terbaru

FEATURED

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Sabtu, 19 Apr 2025 - 12:23 WIB

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB

FEATURED

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:08 WIB

FEATURED

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:53 WIB

FEATURED

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:58 WIB