BANDUNG, PelitaJabar – Warga di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, menolak ganti rugi pembebasan lahan Tol Cisumdawu.
Salah satunya H. Ayi, menolak pergantian uang karena terkena proyek tol Cisumdawu.
Menurutnya, harga taksiran dari pihak PPK Lahan Tol Cisumdawu melanggar Perbup Bandung.
“Saya menolak karena harga yang diajukan itu bertentangan dengan aturan Perbup Bandung yang mengatur ganti rugi lahan yang terkena Proyek tol, harus sesuai prinsip keadilan,” jelasnya, Jumat (8/11/2019).
Dirinya mengakui jika perihal sanggahan dari masyarakat ke PPK Lahan selama 14 Hari, ditempuh dengan menolak harga yang ditawarkan.
“Karena saya menolak, akhirnya di Pengadilan menunggu putusan, dan saat ini proses persidangan masih berjalan,” paparnya.
Dilokasi yang saat ini masih disidangkan memang Ada 37 lahan yang dibawa ke Pengadilan.
“Ada 37 lahan didekat lokasi saya, semuanya dipengadilan. Namun tinggal lahan saya seluas 134 meter yang masih berproses,” tegasnya.
Dari pengajuan pihak aprasial, luas tanah 134 meter hanya dihargai per meter 1,3 juta.
“Luas lahan 134 hanya senilai Rp 2,3 M. Sementara bank aja menaksir 2,65 M kan aneh. Bangunan rumah saya gimana masa tidak dihargai, jadi prinsip saya kenapa bangunannya nggak ada harga,” tanyanya.
Dirinya menegaskan jika taksiran harga dari pihak PPK Lahan dan Tim appraisal itu disama ratakan.
“Selasa besok baru saksi dari pihak PPK lahan, saya akan bertahan dengan harga yang sesuai taksiran normal,” pungkas H. Ayi. Rief