BANDUNG, PelitaJabar — Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana akan kembali memanggil PT Centra International Property terkait persoalan jalan yang biasa digunakan warga di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay. Hal itu menyusul adanya penyampaian aspirasi warga yang “menggeruduk” Balai Kota Bandung Selasa (6/11).
Beberapa waktu lalu Yana sempat memanggil perusahaan yang menyewa lahan PT Bizpark agar menjelaskan hal yang sama. Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) telah mengeluarkan surat peringatan kedua (SP 2) karena pembangunan belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
“Saya panggil pengusaha tersebut sekaligus mengundang camat dan lurah. Waktu itu intinya pengusaha meminta waktu menyelesaikan hal-hal yang selama ini diminta oleh warga khususnya soal jalan yang melintas tanah milik Bizpark,” tuturnya selepas menerima audiensi warga Kelurahan Cirangrang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku setelah keluarnya SP2 turun Oktober lalu, SP berikutnya harus sudah keluar seminggu hari kerja. Untuk itu pula ia akan kembali memanggil pengusaha sekaligus meminta penjelasan terkait laporan versi warga yang menyebut aktivitas pembangunan masih berjalan.
“Pada saat dipanggil semua pihak minta waktu tetapi keburu warga datang. Makanya saya mau mengundang lagi. Kalau ternyata versinya berbeda. Dua-duanya harus dikonfrontir, kedua belah pihak harus dipertemukan. Tapi kita cari solusi. Kalau semua merasa benar kan ada aturan yang berdiri di atas itu semua. Pemerintah kota harus hadir di sini,” tutur Yana.
Asep Marsal, perwakilan warga RW 02 Kelurahan Cirangrang, meminta penghentian aktivitas pembangunan. Pasalnya, pembangunan pabrik girder (beton penopang) seluas 18 hektar itu dinilai terjadi ketimpangan dan pelanggaran.
“Contoh penimbunan sungai yang biasanya digunakan untuk buang hajat warga. Jalan yang semenjak 1970 digunakan rencananya akan ditutup. Padahal jalan ini merupakan penghubung antara Cirangrang dan Cibaduyut Kidul. Sekarang kan 150 meter ditempuh hanya 5 menit. Kalau dialihkan menjadi sekitar setengah jam,” kata dia.
Pihak pengusaha juga tidak membuka komunikasi bersama warga dengan baik.. Bahkan dua minggu lalu dipanggil kang Yana dan disuruh mediasi dengan warga, yang datang malah surat somasi dari pengacara.
“Warga dikategorikan menghalangi pembangunan sehingga dinilai merugikan pemrakarsa sebesar Rp6,7 milyar. Bahkan mau dituntut secara perdata ke pengadilan dan dilaporkan secara pidana ke kepolisian,” pungkasnya. Mal