Laporkan Agung Wulansari, Anggota Dewan Ini Dua Kali Mangkir Sidang

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2020 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Dianggap melanggar UU Informasi dan Traksaksi Eletronik (ITE), seorang ibu rumah tangga, Agung Dewi Wulansari (50) dilaporkan oleh anggota DPRD Jabar, Tina Wiryawati.

Kasus yang menjerat Agung Dewi masuk ke ranah pengadilan, dan beberapa kali persidangan. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer.

Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ‎3 UU ITE pada dakwaan subsidair. Hari ini, Kamis 8 Oktober 2020, persidangan sedianya menghadirkan pelapor Tina Wiryawati sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ia tak hadir dengan alasan tengah mengikuti kegiatan di luar Kota Bandung. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jln Martadinata, jaksa M Afif Perwiratama memberikan surat dari Tina Wiryawati ke majelis hakim.

“Kalau begitu sidang selanjutnya harus dihadirkan di persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dalyusra.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Agung Dewi menyayangkan ketidak hadiran saksi pelapor.

“Kami sangat menyayangkan ketidak hadiran saksi pelapor padahal keterangannya sangat dibutuhkan,” kata Kuasa Hukum terdakwa Agung Dewi, Rini Prihandayani Kamis (08/10/2020).

Menurut Rini, hari ini merupakan panggilan kedua bagi Tina Wiryawati. Namun ia kembali mangkir seperti halnya pada pemanggilan pertama.

“Dengan tidak hadir, upaya kami untuk menempuh kepastian hukum jadi semakin lama. Apalagi klien kami saat ini ditahan,” tegas Rini.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Arif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

Terdakwa Dewi Agung siduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook. ‎Kemudian pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook.

Komentar itu berisi : ‘save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI’. Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; ‘yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat untuk partai besar yang terhormat’.

Tak cuma itu, pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis. Ia kemudian diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa.

“Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wkail rakuat untuk partai besar dan terhormat,” begitu isi di komentar Facebook.

Rini menerangkan, masalah yang terjadi sebenarnya hanya lingkup keluarga, yakni antara istri dan mantan istri. Ia menegaskan, dari pihak Agung Dewi sejak pemeriksaan di Polda Jabar sampai di tingkat Kejaksaan selalu meminta untuk dikonfrontir dan dimediasi dengan pelapor Tina Wiryawati.

“Namun tidak terlaksana. Kami juga menyayangkan ini harus sampai ke pengadilan, padahal ini bisa selesai secara musyawarah mufakat,” timpal Rini.

Ia pun menerangkan, hukum pidana di Indonesia memiliki asas ultimum remedium. Artinya, penerapan pidana merupakan cara terakhir untuk penegakkan keadilan.

“Karena ini kasus berasal dari masalah keluarga, kami berharap majelis hakim bisa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” tuturnya penuh harap.

Dengan tak hadirnya saksi pelapor, Majelis Hakim menunda sidang dan akan menggelarnya kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan Tina Wiryawati sebagai saksi pelapor. ***

Berita Terkait

Ga Mau Kejebak Macet, Hindari Ruas Jalan Ini
Robotic Navigation Spine Surgery, Cara Baru Atasi Keluhan Tulang Belakang
Perluas Bisnis, GIFS Lucurkan Pengangkutan Sampah Berbasis PastiKlola
Ratusan Jamaah Masjid Agung Bandung Doakan Jurnalis
Jaringan 5G SMARTFREN Jangkau Palembang
Pengguna Tak Perlu Pusing, LEPAS Care Hadirkan Perlindungan Hingga 10 Tahun
Perluas Pasar UMKM, Farhan Dorong Daerah Perkuat Kolaborasi
VinFast VF MPV 7 Sabet Favorite Passanger Car MPV di GIIAS Bandung 2026

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:28 WIB

Ga Mau Kejebak Macet, Hindari Ruas Jalan Ini

Kamis, 17 September 2026 - 17:51 WIB

Robotic Navigation Spine Surgery, Cara Baru Atasi Keluhan Tulang Belakang

Kamis, 17 September 2026 - 14:32 WIB

Perluas Bisnis, GIFS Lucurkan Pengangkutan Sampah Berbasis PastiKlola

Kamis, 17 September 2026 - 11:12 WIB

Ratusan Jamaah Masjid Agung Bandung Doakan Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 18:28 WIB

Jaringan 5G SMARTFREN Jangkau Palembang

Berita Terbaru

Warga Kota Bandung diimbau hindari ruas jalan ini karena terdapat ajang lari Pocari Sweat Run 2026 di Bandung.

FEATURED

Ga Mau Kejebak Macet, Hindari Ruas Jalan Ini

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:28 WIB

Ratusan jamaah Masjid Agung Bandung, mengirimkan doa untuk para jurnalis. PJ/Dok

FEATURED

Ratusan Jamaah Masjid Agung Bandung Doakan Jurnalis

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:12 WIB

XLSMART menghadirkan Jaringan 5G SMARFREN di Palembang. PJ/Dok

DAERAH

Jaringan 5G SMARTFREN Jangkau Palembang

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:28 WIB