Sulit Tegakkan Aturan, DPRD Bersama Cipta Karya Bahas Raperda Bangunan Gedung

- Penulis

Selasa, 17 Mei 2022 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPERDA : Pansus 10 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan hasil fasilitasi Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Selasa (17/5/2022). Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, PelitaJabar – Pansus 10 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dengan agenda pembahasan hasil fasilitasi Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Selasa (17/5/2022).

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 10, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si., dan diikuti oleh para anggota pansus 10, yaitu Drs. H. Isa Subagdja; H. Aries Supriyatna, S.H., MH., Iwan Hermawan, S.E, Ak., H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., MM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pansus 10, Juniarso Ridwan mengatakan, hadirnya Perda ini sangat penting untuk menjadi acuan masyarakat dalam proses pembangunan yang sesuai dengan aturan. Termasuk menertibkan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan perizinan pembangunannya.

‘Hadirnya Perda ini sangat penting, karena akan menjadi acuan regulasi bagi masyarakat juga Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan sebuah aturan. Maka dari itu, perlu adanya pembahasan bersama lintas instansi untuk mengantisipasi kendala yang dimungkinkan terjadi, karena pelaksana regulasi ini bukan hanya Dinas Cipta Bintar saja, tapi juga ada Satpol PP dan lainnya,’ tegasnya.

Senada, anggota Pansus 10, Isa Subagdja, penyelesaian potensi kendala yang akan terjadi di lapangan harus dibahas dan diselesaikan sebelum Perda tersebut ditetapkan.

‘Jangan sampai setelah Perda ini ditetapkan justru menimbulkan permasalahan di kemudian hari akibat tidak mampunya pemerintah dalam menegakkan aturan dari ketentuan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Bandung itu sendiri,’ katanya.

Anggota Pansus 10 lainnya, Aries Supriyatna menuturkan, dalam Perda tersebut selain mengatur aturan pembangunan gedung, tetapi juga terkait fungsi pengawasan dari rencana dan pelaksanaan proses pembangunan tersebut.

Sehingga, Pemerintah Kota Bandung dapat memastikan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk izin pembangunan yang diajukan sebelum proses pembangunan dilakukan.

“Proses pembangunan itu bukan sesuatu yang sifatnya simsalabim, tapi tentu ada proses dan tahapan yang harus dilakukan sebelum bangunan itu berdiri. Fungsi pengawasan harus menjadi bagian dari upaya penegakan aturan. Jangan sampai bangunan yang sudah terlanjur berdiri, baru diketahui ternyata tidak sesuai perizinannya,’ ucapnya.

Kemudian anggota pansus 10 lainnya, Uung Tanuwidjaja menambahkan, Perda tentang bangunan gedung ini harus disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat.

‘Kalau Perda ini tidak diketahui fungsi dan keberadaannya oleh masyarakat, bagaimana masyarakat mau patuh dan mengikuti aturan tersebut. Maka Perda ini perlu disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat semaksimal mungkin, agar menjadi sebuah acuan dan landasan hukum bagi Pemerintah untuk dapat menegakkan sebuah regulasi secara optimal, pungkasnya. ***

Berita Terkait

Ga Mau Kejebak Macet, Hindari Ruas Jalan Ini
Robotic Navigation Spine Surgery, Cara Baru Atasi Keluhan Tulang Belakang
Perluas Bisnis, GIFS Lucurkan Pengangkutan Sampah Berbasis PastiKlola
Ratusan Jamaah Masjid Agung Bandung Doakan Jurnalis
Jaringan 5G SMARTFREN Jangkau Palembang
Pengguna Tak Perlu Pusing, LEPAS Care Hadirkan Perlindungan Hingga 10 Tahun
Perluas Pasar UMKM, Farhan Dorong Daerah Perkuat Kolaborasi
VinFast VF MPV 7 Sabet Favorite Passanger Car MPV di GIIAS Bandung 2026

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:28 WIB

Ga Mau Kejebak Macet, Hindari Ruas Jalan Ini

Kamis, 17 September 2026 - 17:51 WIB

Robotic Navigation Spine Surgery, Cara Baru Atasi Keluhan Tulang Belakang

Kamis, 17 September 2026 - 14:32 WIB

Perluas Bisnis, GIFS Lucurkan Pengangkutan Sampah Berbasis PastiKlola

Kamis, 17 September 2026 - 11:12 WIB

Ratusan Jamaah Masjid Agung Bandung Doakan Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 18:28 WIB

Jaringan 5G SMARTFREN Jangkau Palembang

Berita Terbaru

Warga Kota Bandung diimbau hindari ruas jalan ini karena terdapat ajang lari Pocari Sweat Run 2026 di Bandung.

FEATURED

Ga Mau Kejebak Macet, Hindari Ruas Jalan Ini

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:28 WIB

Ratusan jamaah Masjid Agung Bandung, mengirimkan doa untuk para jurnalis. PJ/Dok

FEATURED

Ratusan Jamaah Masjid Agung Bandung Doakan Jurnalis

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:12 WIB

XLSMART menghadirkan Jaringan 5G SMARFREN di Palembang. PJ/Dok

DAERAH

Jaringan 5G SMARTFREN Jangkau Palembang

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:28 WIB