Dana Desa Dipakai Judol Kades Sukasenang Jadi Tersangka

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Seorang Kepala Desa (Kades) Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, H (55), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan Dana Desa mencapai ratusan juta rupiah, yang digunakan untuk judi online (judol).

Penahanan H dilakukan Senin, 30 Juni 2025 petang, setelah penyidik Kejari Garut menemukan cukup bukti atas penggunaan Dana Desa tahun 2021-2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, mengungkapkan, Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dipakai untuk kebutuhan pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kami menerima pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Dugaan awal sesuai lampiran, anggaran tersebut digunakan H untuk bermain judol (judi online)”, ujar Helena, Senin, 30 Juni 2025.

Akibat perbuatan tersangka, beberapa program pembangunan di Desa Sukasenang tidak dapat dilaksanakan. Padahal, tuturnya, dana desa semestinya dialokasikan tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

“Perkiraan sementara kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut mencapai Rp452 juta. Namun jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp700 juta,” katanya.

Menurut Helena, nilai tersebut masih dalam proses penghitungan akhir untuk penetapan dalam berkas perkara.

Kejari Garut sebenarnya memiliki program “Jaga Desa” yang bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada para kepala desa dalam mengelola dana desa. Ia menyayangkan kades tersebut tidak memanfaatkan fasilitas itu.

“Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lain. Kalau tidak mengerti mekanisme penggunaan dana desa, lebih baik bertanya. Jangan sampai terjebak dalam tindak pidana korupsi seperti ini”, ucap Helena.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi dana desa yang marak terjadi di berbagai daerah.

Kepala Desa Sukasenang kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Jang

Berita Terkait

Ga Mau Kejebak Macet, Hindari Ruas Jalan Ini
Robotic Navigation Spine Surgery, Cara Baru Atasi Keluhan Tulang Belakang
Perluas Bisnis, GIFS Lucurkan Pengangkutan Sampah Berbasis PastiKlola
Ratusan Jamaah Masjid Agung Bandung Doakan Jurnalis
Jaringan 5G SMARTFREN Jangkau Palembang
Pengguna Tak Perlu Pusing, LEPAS Care Hadirkan Perlindungan Hingga 10 Tahun
Perluas Pasar UMKM, Farhan Dorong Daerah Perkuat Kolaborasi
VinFast VF MPV 7 Sabet Favorite Passanger Car MPV di GIIAS Bandung 2026

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:28 WIB

Ga Mau Kejebak Macet, Hindari Ruas Jalan Ini

Kamis, 17 September 2026 - 17:51 WIB

Robotic Navigation Spine Surgery, Cara Baru Atasi Keluhan Tulang Belakang

Kamis, 17 September 2026 - 14:32 WIB

Perluas Bisnis, GIFS Lucurkan Pengangkutan Sampah Berbasis PastiKlola

Kamis, 17 September 2026 - 11:12 WIB

Ratusan Jamaah Masjid Agung Bandung Doakan Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 18:28 WIB

Jaringan 5G SMARTFREN Jangkau Palembang

Berita Terbaru

Warga Kota Bandung diimbau hindari ruas jalan ini karena terdapat ajang lari Pocari Sweat Run 2026 di Bandung.

FEATURED

Ga Mau Kejebak Macet, Hindari Ruas Jalan Ini

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:28 WIB

Ratusan jamaah Masjid Agung Bandung, mengirimkan doa untuk para jurnalis. PJ/Dok

FEATURED

Ratusan Jamaah Masjid Agung Bandung Doakan Jurnalis

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:12 WIB

XLSMART menghadirkan Jaringan 5G SMARFREN di Palembang. PJ/Dok

DAERAH

Jaringan 5G SMARTFREN Jangkau Palembang

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:28 WIB