BANDUNG, PelitaJabar – Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Asep Robin, S.H., M.H., meengapresiasi atas upaya pelestarian sejarah melalui monument cagar budaya ini.
Namun, ia mengingatkan pemerintah kota untuk segera melengkapi dokumen pendukung agar status cagar budaya memiliki landasan hukum yang kuat.
“Saya ingatkan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk didorong supaya dibuatkan kajiannya, PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung), termasuk SLF-nya (Sertifikat Laik Fungsi),” tegas Asep Robin, saat Peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut, Minggu, 29 Maret 2026, di Jl. Teratai, Cikadut, Kecamatan Mandalajati, Bandung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, langkah ini sangat krusial agar pengelolaan dan pengembangan kawasan makam Cikadut ke depannya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Langkah ini sangat krusial agar pengelolaan dan pengembangan kawasan makam Cikadut ke depannya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya. ***








