BANDUNG, PelitaJabar – Tren foto atau selfi saat ini kian marak. Namun sayangnya, banyak masyarakat tak mengindahkan keselamatan, bahkan berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Karena itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat memasuki area terbatas perkeretaapian, khususnya Jembatan Cisomang dan Cikubang.
“KAI Daop 2 Bandung melarang masyarakat memasuki area terbatas seperti berjalan di rel dan berkendara di sisi kanan kiri pada Jembatan Cisomang maupun berjalan di Jembatan Cikubang, dan jembatan kereta manapun. Tindakan itu sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Kuswardojo, Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Selasa 19 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, berada di jembatan kereta api ini memiliki risiko yang sangat tinggi karena jembatan adalah lintasan aktif perjalanan KA dengan ruang yang terbatas.
“Kami mengingatkan bahwa kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Oleh karena itu, masyarakat jangan sekali-kali berada di jalur rel maupun area jembatan KA demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ingatnya.
Jika tetap membandel, masyarakat akan dikenai sanksi sesuai aturan.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 38 disebutkan bahwa “ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum”.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun di jembatan dimaksud,” pungkasnya. ***








