BANDUNG, PelitaJabar – Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Inspektorat Kota Bandung, Sekretariat DPRD Kota Bandung, BKPSDM, BKAD, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu, 20 Mei 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, S.H., M.H, membahas Rencana Perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bandung.
Dudy Himawan menjelaskan, perubahan tata tertib perlu dilakukan guna menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan kebutuhan kelembagaan dan perkembangan regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perubahan tata tertib ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD agar berjalan lebih efektif, akuntabel, serta sesuai dengan dinamika kebutuhan kelembagaan saat ini,” paparnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah perangkat daerah memberikan masukan serta pandangan terhadap substansi perubahan tata tertib, khususnya terkait mekanisme kerja alat kelengkapan dewan, administrasi persidangan, serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hadir anggota Bapemperda, yakni Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., dan drg. Susi Sulastri, serta Sekretaris Bukan Anggota, H. Yasa Hanafiah, S.E., M.M. ***








