BANDUNG, PelitaJabar – Banyaknya reklame yang tidak memperhatikan aspek karakter kawasan dan wajah Kota Bandung, sehingga tidak sedap dipandang mata. Karena itu, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung meminta pengusaha maupun masyarakat memperhatikan beberapa aspek terkait reklame.
“Penyelenggaraan reklame tidak hanya dipandang sebagai kegiatan ekonomi, namun juga harus memperhatikan aspek keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, ketertiban lalu lintas, serta estetika kota,” beber Sekretaris Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Muhammad Rosyid saat Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Reklame di Kota Bandung, Rabu, 2 September 2026.
Pemkot Bandung telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan dan Perizinan Reklame sebagai landasan dalam penataan reklame yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harapannya melalui kegiatan ini dapat terbangun komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame yang tertib, aman, dan berdaya guna, serta mampu mencerminkan wajah Kota Bandung yang tertata dan membanggakan,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rizki Lazuardi menyebutkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung mewujudkan keterbukaan informasi.
“Prinsip penataan reklame juga harus memperhatikan aspek estetika, keselamatan, kenyamanan, keteraturan, serta keserasian dengan bangunan dan ruang kota,” jelasnya.
Penataan reklame juga perlu mempertimbangkan keterkaitannya dengan ruang jalan dan prasarana publik. Karena itu, desain dan peletakan reklame diharapkan berkualitas, proporsional, serta tidak mendominasi atau mengganggu fungsi ruang publik.
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Tim Ahli Penyusun Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, Kukuh Andicisworo dan Tenaga Ahli Sosial Lingkungan PIU Mastran BRT BBN, Irmansyah. ***








