321 Pejabat Fungsional Kota Bandung Dilantik

- Penulis

Rabu, 24 Januari 2018 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, PelitaJabar--Sebanyak 321 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dilantik oleh Wakil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Ruang Serbaguna Balai Kota Bandung, Rabu (24/1).

Pelantikan bagi pejabat fungsional ini baru pertama kali dilakukan. Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Ada juga peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur itu. Sebelumnya pejabat fungsional tidak pernah dilantik,” jelas Oded usai pelantikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jabatan-jabatan fungsional yang dilantik di antaranya adalah Polisi Pamong Praja tingkat terampil dan tingkat ahli, bidan, perawat, bidang kesehatan, analis kepegawaian, pengawas pemerintah, auditor kepegawaian, nutrisionis, perekam medis, dokter, dan dokter gigi.

Diawali dengan pengambilan sumpah, dan pembacaan kata-kata pelantikan, Oded memberikan arahan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik. Oded berharap, pelantikan ini tidak sekadar dijadikan ajang seremonial semata tetapi bisa memperkuat komitmen pejabat fungsional untuk terus bekerja optimal.

“Semoga pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan fungsional ini bukan sekadar rutinitas alih fungsi atau promosi, tetapi bagian dari strategi menjaga keseimbangan dan meningkatkan kinerja pemerintahan dalam pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Oded, pengangkatan jabatan fungsional tertentu telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 4 Januari 2018.

“Maka pejabat yang dilantik harus mampu menunjukkan kinerja yang baik dalam rangka merealisasi program reformasi birokrasi, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian proyek-proyek unggulan pemerintah kota,” katanya.

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satu susunan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

“Saya mengingatkan, menjadi seorang pejabat fungsional di suatu dinas atau badan pemerintahan bukan untuk dilayani, tetapi justru memiliki kewajiban melayani dalam ruang lingkup yang begitu luas setelah pejabat itu dilantik,” pungkas Oded. Red

Komentari

Berita Terkait

Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung
Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis
Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos
Scoot Buka Rute Baru Medan Vietnam & Malaysia
Dua Pemenang Mobil BRImo FSTVL 2024 dari Bandung
Hadapi Tantangan Teknologi, SDN 035 Soka Gelar Workshop
Tim Vertical Rescue Bangun Dua Misi Skala Internasional
Dukung KDMP, PosIND Bangun Ekosistem Logistik

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:09 WIB

Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:50 WIB

Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:47 WIB

Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:12 WIB

Scoot Buka Rute Baru Medan Vietnam & Malaysia

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:25 WIB

Dua Pemenang Mobil BRImo FSTVL 2024 dari Bandung

Berita Terbaru

FEATURED

Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung

Kamis, 3 Jul 2025 - 20:09 WIB

FEATURED

Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:50 WIB

FEATURED

Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos

Kamis, 3 Jul 2025 - 17:47 WIB

FEATURED

Scoot Buka Rute Baru Medan Vietnam & Malaysia

Kamis, 3 Jul 2025 - 17:12 WIB

FEATURED

Dua Pemenang Mobil BRImo FSTVL 2024 dari Bandung

Kamis, 3 Jul 2025 - 14:25 WIB