Pecat Helmi Yahya, Istana Tak Happy

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2020 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar- Pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas (Dewas) membuat pihak istana tak senang.

Selain dianggap menyalahi prosedur, pemecatan tersebut juga menuai polemik.

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menyatakan, sikap Istana terungkap ketika sembilan fraksi dari Komisi 1 rapat dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidaksukaan Istana terhadap langkah pemecatan karena terjadi atas dasar pertikaian, bukan kinerja.

“Mensesneg menyatakan, RI 1 (Jokowi) tidak happy dengan pemecatan terhadap Dirut TVRI karena issue nya bukan performa, tapi pertikaian Dewan Pengawas vs Dirut,” Jelas Farhan, Selasa (25/02/2020).

Kontroversi pemecatan Helmy Yahya dari posisi Dirut, akan terjawab oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“BPK sudah selesai melakukan audit kinerja TVRI 2017 – 2019, dari situ akan ketahuan apakah memang pemecatan Dirut TVRI punya dasar yang kuat,” Tambahnya.

Tindakan dewan pengawas merupakan langkah sepihak tanpa koordinasi dengan DPR RI, juga melanggar etika politik.

Dari laporan terakhir, BPK siap mengekpose audit kinerja TVRI untuk menjawab kejanggalan pemecatan Helmy Yahya.

“BPK menyatakan sudah siap menyampaikan laporan audit kinerja TVRI 2017 – 2019. Tergantung kesiapan Komisi 1 untuk mengumumkannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya pada 16 Januari 2020. Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Selain itu, Panitia Pemilihan Calon Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu telah memulai proses seleksi terhadap 30 nama calon pengganti Helmy Yahya.

Dari seleksi tahap awal yakni penelaahan dan penilaian makalah yang dibuat para calon, ada 16 nama yang lolos. Mengutip surat Ketua Panitia Pemilihan Calon Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu, Ali Qausen, para calon Dirut TVRI itu selanjutnya mengikuti sesi pendalaman makalah. ***

Komentari

Berita Terkait

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI
Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025
Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 23:46 WIB

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Sabtu, 19 April 2025 - 17:50 WIB

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Sabtu, 19 April 2025 - 17:17 WIB

Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani

Sabtu, 19 April 2025 - 12:23 WIB

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Berita Terbaru

DAERAH

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:46 WIB

FEATURED

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:50 WIB

FEATURED

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Sabtu, 19 Apr 2025 - 12:23 WIB

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB