BANDUNG, PelitaJabar – Diduga mencabuli anak dibawah umur, seorang warga negara asing (WNA) asal Korea WJT alias Mr Tack, dilaporkan kepihak kepolisian. Dengan modus mengimingi biaya kuliah, Mr Tack, juga memberikan perhiasan emas palsu kepada korban asal Pangandaran tersebut.
“Kita melaporkan kasus pencabulan anak dibawah umur ke Polda Jawa Barat. Ini merupakan laporan kedua setelah sebelumnya dilaporkan pada 6 Februari 2020 lalu ke Polda Metro Jaya dengan no LP :798/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ,”ucap kuasa hukum korban, M. Ijudin Rahmat dari LBH Manggala, Senin (9/3/2020).
Dikatakan, korban pencabulan Mr. Tack ternyata bukan hanya seorang siswa kelas 2 SMA, namun juga anak dibawah umur lainnya.
“Ternyata korban bukan satu orang, ada lagi anak yang lain yang mengaku di paksa bersetebuh oleh pelaku bahkan bukti catting dari pelaku masih di simpan di hanphone korban,” tambah Ijudin.
Dia meminta pihak kepolisian harus bertindak cepat, mengamankan pelaku. Karena bukan hanya dua korban pencabulan warga Negara Korea itu.
“Saat ini sudah ada dua korban yang melapor. Mungkin kalau di biarkan akan semakin banyak korban, dan mereka (korban) diam karena takut melapor. Polisi harus segera bertindak untuk mengamankan pelaku,” tegasnya.
Pihaknya juga berencana akan mendatangi Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI), agar kasus ini menjadi perhatian public.
“Ini penting, generasi muda penerus bangsa dilecehkan oleh orang asing,” paparnya.
Sementara ayah korban Asep Maulana menceritakan, peristiwa pencabulan terjadi sekitar 2 tahun lalu, saat korban duduk di kelas 3 SMP. Awalnya Asep tidak mengetahui anak gadisnya yang kini duduk di kelas 2 SMA, di cabuli oleh Mr. Tack.
“Saya tidak tahu perbuatan cabul oleh Mr. Tack. Saya ketahui setelah saya tanya, dia sempat di paksa melakukan tak senonoh di kantor pabrik Mr. Tack. Dan setelah saya baca chatting anak saya dengan pelaku, saya putuskan untuk melapor karena terus terang saya marah anak gadis saya di perlakukan seperti itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak Polda Jawa Barat masih memintai keterangan korban di unit perlindungan anak ditreskrimum Polda Jawa Barat. Mal