BANDUNG, PelitaJabar – Setelah tahun lalu menindak tegas pelanggar yang menempati aset milik Daop 2 Bandung, PT KAI Daop 2 kembali mengamankan tanah dan bangunan berupa rumah di Jalan Natuna Nomor 57, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada penghuni rumah, namun tidak diindahkan. Bahkan peringatan melalui surat sebanyak tiga kali, juga diacuhkan.
“Pada Maret 2025, kami mengirim surat sebanyak 3 kali, tetap saja diacuhkan hingga batas waktu yang ditentukan. Karena itu, KAI Daop 2 melakukan langkah tegas berupa pengosongan,” ucap Kuswardojo disela eksekusi Rabu 24 September 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Didukung TBI-POLRI dan kuasa hukum PT KAI, proses penertiban berjalan tertib dan lancar tanpa perlawanan.
“KAI Daop 2 Bandung terus melakukan pendataan, pengamanan, dan pengambilalihan aset-aset yang dikuasai secara tidak sah oleh oknum. Penertiban ini penting dilakukan demi mendukung pengelolaan aset yang produktif dan dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Desember 2024 PT KAI juga mengamankan aset tanah dan bangunan di Jalan Natuna No 39 yang bernilai Rp 2 milyar.
Sementara aset di Jalan Natuna Nomor 57 ini, memiliki total Luas Tanah 346 m2. ***