Pemerintah Tunda UU Ketenagakerjaan, SMSI : Harus Dicermati

- Penulis

Sabtu, 25 April 2020 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Keputusan Presiden RI Joko Widodo menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, patut didukung oleh semua kalangan. Meskipun demikian, RUU ini harus tetap kita cermati.

“Dengan penundaan pembahasan salah satu RUU tersebut, pemerintah telah mendengarkan aspirasi masyarakat sebagaimana keberatan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh,” Jelas Firdaus, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam rilisnya Jumat (24/04/2020).

Senada, Taufiqurahman Ruki, Wakil ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat, meminta jajaran pengurus SMSI agar tetap mencermati RUU Omnibus Law secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembahasan RUU Omnibus Law, seharusnya juga lebih disoroti SMSI karena berpotensi mementahkan banyak UU,” kata Ruki.

Dalam kondisi seperti ini, kata dia, sebaiknya anggota DPR tidak melanjutkan pembahasan omnibus law ini secara keseluruhan. Karena kurang tepat jika dipaksakan untuk segera diputuskan.

Menurutnya, yang menjadi prioritas harus dilakukan DPR kondisi menghadapi Covid-19 seperti ini adalah dengan merivisi UU APBN

“Revisi UU APBN” tandas mantan ketua KPK ini.

Oleh karena itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhadap rencana pembahasan RUU-RUU tersebut Dewan Pers meminta pemerintah dan DPR menundanya.

SMSI menudukung Dewan Pers yang secara tegas menolak pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja karena pemerintah perlu fokus menangani Pandemi Covid-19.

Selain di dalam RUU tersebut terdapat pasal yang dapat mendegradasi kemerdekaan pers.

“Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (24/4).

Menurut Jokowi, penundaan tersebut memberi waktu yang lebih lama baik bagi pemerintah maupun DPR untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

Sebagaimana diberitakan oleh ratusan media siber, SMSI meminta Pemerintah memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid -19. Rls

Komentari

Berita Terkait

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback
Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat
Ketum KONI Jabar Kukuhkan Komisi & Tim Keabsahan Porprov XV 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 14:08 WIB

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 16:53 WIB

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 April 2025 - 11:58 WIB

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Berita Terbaru

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB

FEATURED

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:08 WIB

FEATURED

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:53 WIB

FEATURED

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:58 WIB

FEATURED

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB