JAKARTA- Keputusan Presiden RI Joko Widodo menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, patut didukung oleh semua kalangan. Meskipun demikian, RUU ini harus tetap kita cermati.
“Dengan penundaan pembahasan salah satu RUU tersebut, pemerintah telah mendengarkan aspirasi masyarakat sebagaimana keberatan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh,” Jelas Firdaus, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam rilisnya Jumat (24/04/2020).
Senada, Taufiqurahman Ruki, Wakil ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat, meminta jajaran pengurus SMSI agar tetap mencermati RUU Omnibus Law secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembahasan RUU Omnibus Law, seharusnya juga lebih disoroti SMSI karena berpotensi mementahkan banyak UU,” kata Ruki.
Dalam kondisi seperti ini, kata dia, sebaiknya anggota DPR tidak melanjutkan pembahasan omnibus law ini secara keseluruhan. Karena kurang tepat jika dipaksakan untuk segera diputuskan.
Menurutnya, yang menjadi prioritas harus dilakukan DPR kondisi menghadapi Covid-19 seperti ini adalah dengan merivisi UU APBN
“Revisi UU APBN” tandas mantan ketua KPK ini.
Oleh karena itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhadap rencana pembahasan RUU-RUU tersebut Dewan Pers meminta pemerintah dan DPR menundanya.
SMSI menudukung Dewan Pers yang secara tegas menolak pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja karena pemerintah perlu fokus menangani Pandemi Covid-19.
Selain di dalam RUU tersebut terdapat pasal yang dapat mendegradasi kemerdekaan pers.
“Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (24/4).
Menurut Jokowi, penundaan tersebut memberi waktu yang lebih lama baik bagi pemerintah maupun DPR untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
Sebagaimana diberitakan oleh ratusan media siber, SMSI meminta Pemerintah memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid -19. Rls