BANDUNG, PelitaJabar – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar melaporkan, sedikitnya 62.848 pekerja dari 1.041 perusahaan di Jabar dirumahkan dan di-PHK. Rinciannya, 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja, dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja.
“Sampai hari ini perusahaan yang terdampak (COVID-19) itu sebanyak 1.605. Sementara perusahaan yang langsung melakukan kegiatan PHK dan dirumahkan itu sebanyak 1.041,” kata Sekretaris Disnakertrans Agus Hanafi di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/04/20).
Karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK karena pandemi COVID-19 untuk mengikuti Program Kartu Prakerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara yang masuk ke Disnakertrans Jabar, yang sudah melengkapi by name by address 49.503 pekerja.
“Terhadap rekan-rekan pekerja yang dirumahkan dan yang di-PHK kita sarankan untuk bisa ikut mendaftar kepada Program Kartu Prakerja,” imbuhnya.
Agus mengatakan, Disnakertrans Jabar menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan di-PHK untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar. Rls
foto : harianterbit.com