Temukan Ratusan Investasi Dan Fintech Ilegal, SWI Lakukan Ini

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2020 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Satgas Waspada Investasi (SWI) Juni lalu berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan di ponsel.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, SWI terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian.

“Semua temuan SWI selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan cepat guna mencegah para pelaku investasi dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” katanya dalam jumpa pers virtual bersama Bareskrim Polri, Jumat (03/07/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari OJK.

Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” jelas Tongam.

Jumlah total fintech peer to peer lending  ilegal yang telah ditangani SWI sejak 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.

SWI juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan.

SWI juga menghentikan 99  kegiatan usaha yang diduga tanpa izin usaha.

Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut; 87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal; 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal; 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal; 3 Investasi uang; dan 4 lainnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dapat diaksesdi www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Rida

Komentari

Berita Terkait

PT Len & BRIN Identifikasi Kerusakan Banjir Sumatera via Satelit
Kasus Jual Beli Jabatan, Pernyataan Ega Bikin Geram Warganet
Tim Dayung Jabar Raih Medali Kejuaraan Internasional di India
Wakili Gubernur KDM, Siska Gerfianti Terima Penghargaan PK 25
Turun ke Desa Nagrak, Wihaji Sebut Mungkin Orang Tahu, Tapi Kalau Rasa Beda
La Nyalla Buka BK Porprov Cabor Muaythai
Chery TIGGO 8 Raih “Car of the Year” dan “Hybrid Hero”
Diikuti 80 Brand Industri Otomotif, GJAW 2025 Resmi Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:39 WIB

PT Len & BRIN Identifikasi Kerusakan Banjir Sumatera via Satelit

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:16 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan, Pernyataan Ega Bikin Geram Warganet

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:50 WIB

Tim Dayung Jabar Raih Medali Kejuaraan Internasional di India

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:51 WIB

Wakili Gubernur KDM, Siska Gerfianti Terima Penghargaan PK 25

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:16 WIB

Turun ke Desa Nagrak, Wihaji Sebut Mungkin Orang Tahu, Tapi Kalau Rasa Beda

Berita Terbaru