Temukan Ratusan Investasi Dan Fintech Ilegal, SWI Lakukan Ini

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2020 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Satgas Waspada Investasi (SWI) Juni lalu berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan di ponsel.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, SWI terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian.

“Semua temuan SWI selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan cepat guna mencegah para pelaku investasi dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” katanya dalam jumpa pers virtual bersama Bareskrim Polri, Jumat (03/07/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari OJK.

Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” jelas Tongam.

Jumlah total fintech peer to peer lending  ilegal yang telah ditangani SWI sejak 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.

SWI juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan.

SWI juga menghentikan 99  kegiatan usaha yang diduga tanpa izin usaha.

Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut; 87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal; 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal; 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal; 3 Investasi uang; dan 4 lainnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dapat diaksesdi www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Rida

Komentari

Berita Terkait

Saham BJBR Menguat, Pasar Apresiasi Arah Transformasi bank bjb
Fokus Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Strategi
Unggul 3-0 dari Falcon, bjb Tandamata Siap Hadapi Electric
Mau Steak Enak Harga Murce, Sirloin Beefhouse Aja, Dijamin Bikin Nagih
KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI
Ini Kata Sucipto Kenapa Musprov PSTI Jabar Tetap Berlangsung
Daop 2 Bandung Lakukan Normalisasi Operasional, Batalkan 3 Perjalanan KA
Dongkrak Ekonomi Masyarakat, YBM BRILiaN Gagas Program MIGP

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:49 WIB

Saham BJBR Menguat, Pasar Apresiasi Arah Transformasi bank bjb

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:14 WIB

Fokus Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Strategi

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:48 WIB

Unggul 3-0 dari Falcon, bjb Tandamata Siap Hadapi Electric

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:23 WIB

Mau Steak Enak Harga Murce, Sirloin Beefhouse Aja, Dijamin Bikin Nagih

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:37 WIB

KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI

Berita Terbaru

Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Banyak Opsi Racikan Strategi Sang Pelatih. PJ/Dok

FEATURED

Fokus Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Strategi

Selasa, 20 Jan 2026 - 21:14 WIB

bjb Tandamata unggul 3-0 melawan Medan Falcon. PJ/Dok

FEATURED

Unggul 3-0 dari Falcon, bjb Tandamata Siap Hadapi Electric

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:48 WIB

Ir. Andrian Tejakusuma saat menjadi pembicara kegiatan KONI Kota Tasikmalaya. PJ/Joel

FEATURED

KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI

Selasa, 20 Jan 2026 - 08:37 WIB