Laporkan Agung Wulansari, Anggota Dewan Ini Dua Kali Mangkir Sidang

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2020 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Dianggap melanggar UU Informasi dan Traksaksi Eletronik (ITE), seorang ibu rumah tangga, Agung Dewi Wulansari (50) dilaporkan oleh anggota DPRD Jabar, Tina Wiryawati.

Kasus yang menjerat Agung Dewi masuk ke ranah pengadilan, dan beberapa kali persidangan. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer.

Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ‎3 UU ITE pada dakwaan subsidair. Hari ini, Kamis 8 Oktober 2020, persidangan sedianya menghadirkan pelapor Tina Wiryawati sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ia tak hadir dengan alasan tengah mengikuti kegiatan di luar Kota Bandung. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jln Martadinata, jaksa M Afif Perwiratama memberikan surat dari Tina Wiryawati ke majelis hakim.

“Kalau begitu sidang selanjutnya harus dihadirkan di persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dalyusra.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Agung Dewi menyayangkan ketidak hadiran saksi pelapor.

“Kami sangat menyayangkan ketidak hadiran saksi pelapor padahal keterangannya sangat dibutuhkan,” kata Kuasa Hukum terdakwa Agung Dewi, Rini Prihandayani Kamis (08/10/2020).

Menurut Rini, hari ini merupakan panggilan kedua bagi Tina Wiryawati. Namun ia kembali mangkir seperti halnya pada pemanggilan pertama.

“Dengan tidak hadir, upaya kami untuk menempuh kepastian hukum jadi semakin lama. Apalagi klien kami saat ini ditahan,” tegas Rini.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Arif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

Terdakwa Dewi Agung siduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook. ‎Kemudian pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook.

Komentar itu berisi : ‘save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI’. Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; ‘yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat untuk partai besar yang terhormat’.

Tak cuma itu, pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis. Ia kemudian diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa.

“Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wkail rakuat untuk partai besar dan terhormat,” begitu isi di komentar Facebook.

Rini menerangkan, masalah yang terjadi sebenarnya hanya lingkup keluarga, yakni antara istri dan mantan istri. Ia menegaskan, dari pihak Agung Dewi sejak pemeriksaan di Polda Jabar sampai di tingkat Kejaksaan selalu meminta untuk dikonfrontir dan dimediasi dengan pelapor Tina Wiryawati.

“Namun tidak terlaksana. Kami juga menyayangkan ini harus sampai ke pengadilan, padahal ini bisa selesai secara musyawarah mufakat,” timpal Rini.

Ia pun menerangkan, hukum pidana di Indonesia memiliki asas ultimum remedium. Artinya, penerapan pidana merupakan cara terakhir untuk penegakkan keadilan.

“Karena ini kasus berasal dari masalah keluarga, kami berharap majelis hakim bisa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” tuturnya penuh harap.

Dengan tak hadirnya saksi pelapor, Majelis Hakim menunda sidang dan akan menggelarnya kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan Tina Wiryawati sebagai saksi pelapor. ***

Komentari

Berita Terkait

Sejak Dibuka, KA Sangkuriang Layani 6000 Lebih Pelanggan
Anggaran Belum Cair, Bagaimana Nasib Atlet & Porprov 2026
Dari Seminar Bersinergi Membangun Negeri, Mayjen TNI Kosasih Sebut Kolaborasi Harus Berdampak Nyata
Bangun Negeri, Kodam III/Slw dan UNPAK Lakukan Kerjasama Strategis
Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga
PWI Pusat Bentuk Tim Website & Podcast
Pesan KDM untuk Pasutri Disabilitas Tuna Rungu
Percepat Penanganan PPA dan TPPO, DP3AKB Jabar Gandeng Kemenham

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:57 WIB

Sejak Dibuka, KA Sangkuriang Layani 6000 Lebih Pelanggan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:55 WIB

Anggaran Belum Cair, Bagaimana Nasib Atlet & Porprov 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:00 WIB

Dari Seminar Bersinergi Membangun Negeri, Mayjen TNI Kosasih Sebut Kolaborasi Harus Berdampak Nyata

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:37 WIB

Bangun Negeri, Kodam III/Slw dan UNPAK Lakukan Kerjasama Strategis

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:06 WIB

Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga

Berita Terbaru

Selama seminggu sejak beroperasi, tercatat 6000 lebih pelanggan menggunakan layanan KA Sangkuriang. PJ/Dok

FEATURED

Sejak Dibuka, KA Sangkuriang Layani 6000 Lebih Pelanggan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:57 WIB

Belum cairnya anggaran Porprov 2026, membuat beberapa atlet di Jabar hengkang. PJ/Dok

FEATURED

Anggaran Belum Cair, Bagaimana Nasib Atlet & Porprov 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:55 WIB

Petugas KAI Daop 2 Bandung menutup salah satu perlintasan sebidang ilegal. PJ/Dok

FEATURED

Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:06 WIB