Hajar Wartawan, PWI : Ini Pelanggaran Berat

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Demokrasi kembali tercoreng oleh ulah segelintir oknum kepolisian.

Seorang wartawan CNNIndonesia bernama Tohrin, mendapat ancaman hingga kekerasan fisik oleh oknum kepolisian saat meliput aksi demonstrasi menolak undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Jakarta Jumat (09/10/2020).

Saat peristiwa, dirinya berada dibelakang polisi. Karena itu dia merasa aman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat demo berlangsung, beberapa oknum memukul demonstran, saya ambil gambarnya. Nah, ada polisi yang melihat, lalu mendekati dan bertanya, kamu ambil gambar tadi ya, saya jawab tidak, mereka tidak percaya, lalu menggeledah tas saya, termasuk ponsel, mereka memeriksa ponsel, ada gambar polisi memukul demonstran, saat itulah saya diintimidasi dan di pukul, sampai ponsel saya dibanting,” ucapnya.

Tak pelak, Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari mengutuk keras tindakan seweang wenang aparat tersebut.

“Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya dan apalagi sampai dibunuh,” jelas Atal S. Depari Sabtu (10/10/2020).

Tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan termasuk penganiayaan dan intimidasi ketika meliput demonstrasi anti UU Cipta Kerja merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers.

“Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Ini pelanggaran sangat serius,” ujarnya.

Untuk itu, PWI Pusat meminta Kepala Polri Jenderal Idham Azis mengusut tuntas dan segera melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi yang sudah menghambat, menghalangi tugas wartawan.

“Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,” pungkasnya. Mal

Komentari

Berita Terkait

215 Tahun Kota Bandung, dari Kampung di Cikapundung Menjadi Kota Modern
Erwin Sebut Air Seteguk Untuk Suami, Isteri Mendapat Pahala Besar
Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA
Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu
Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin
Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025
Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:57 WIB

215 Tahun Kota Bandung, dari Kampung di Cikapundung Menjadi Kota Modern

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Erwin Sebut Air Seteguk Untuk Suami, Isteri Mendapat Pahala Besar

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Berita Terbaru

Wali Kota Bandung saat meninjau Pasar Seni ITB. PJ/Dok

FEATURED

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Okt 2025 - 17:21 WIB