Hajar Wartawan, PWI : Ini Pelanggaran Berat

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Demokrasi kembali tercoreng oleh ulah segelintir oknum kepolisian.

Seorang wartawan CNNIndonesia bernama Tohrin, mendapat ancaman hingga kekerasan fisik oleh oknum kepolisian saat meliput aksi demonstrasi menolak undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Jakarta Jumat (09/10/2020).

Saat peristiwa, dirinya berada dibelakang polisi. Karena itu dia merasa aman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat demo berlangsung, beberapa oknum memukul demonstran, saya ambil gambarnya. Nah, ada polisi yang melihat, lalu mendekati dan bertanya, kamu ambil gambar tadi ya, saya jawab tidak, mereka tidak percaya, lalu menggeledah tas saya, termasuk ponsel, mereka memeriksa ponsel, ada gambar polisi memukul demonstran, saat itulah saya diintimidasi dan di pukul, sampai ponsel saya dibanting,” ucapnya.

Tak pelak, Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari mengutuk keras tindakan seweang wenang aparat tersebut.

“Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya dan apalagi sampai dibunuh,” jelas Atal S. Depari Sabtu (10/10/2020).

Tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan termasuk penganiayaan dan intimidasi ketika meliput demonstrasi anti UU Cipta Kerja merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers.

“Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Ini pelanggaran sangat serius,” ujarnya.

Untuk itu, PWI Pusat meminta Kepala Polri Jenderal Idham Azis mengusut tuntas dan segera melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi yang sudah menghambat, menghalangi tugas wartawan.

“Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,” pungkasnya. Mal

Komentari

Berita Terkait

XLSMART Raih Tiga Penghargaan
Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor
Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus
Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan
Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:37 WIB

XLSMART Raih Tiga Penghargaan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:24 WIB

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:32 WIB

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:54 WIB

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Berita Terbaru

FEATURED

XLSMART Raih Tiga Penghargaan

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:37 WIB

FEATURED

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:32 WIB

DAERAH

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 17:54 WIB

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB