BANDUNG, PelitaJabar – Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi keunggulan penerapan Perda Perlindungan Anak di Kabupaten Sleman. Terutama DPRD melibatkan langsung masyarakat dalam pembentukan perda.
“Menariknya, pembentukan perda di Kabupaten Sleman, anggotanya terjun langsung untuk mendengarkan aspirasi apa-apa yang dibutuhkan dalam pembentukan perdanya,” jelas Wakil Ketua Pansus IV DPRD Jabar, H. Sugianto Nanggolah, SH., MH. di DPRD Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (21/10/2020).
Dikatakan, dengan menampung aspirasi langsung dari masyarakat, akan menguatkan perda yang implementatif. Bahkan, anggota dewan yang menampung aspirasi itu tidak mesti berkelompok atau bersama-sama kunjungan kerja. Tetapi, seperti kegiatan reses secara individual anggota mendatangi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Inilah yang akan kami pertimbangkan untuk diterapkan dalam pembentukan perda,” katanya.
Tentunya, adopsi kegiatan seperti itu dapat berdampak pada masa pemberlakuan perda yang relatif berumur panjang.
“Perda tersebut bukan hanya meliputi periode tertentu, namun dapat diimplementasikan untuk 10 hingga 50, bahkan 100 tahun kedepan,” pungkasnya. ***