Andrea Jadi Saksi Untuk Ibunya

- Penulis

Jumat, 6 November 2020 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Persidangan Agung Dewi, ibu rumah tangga yang terjerat kasus pelanggaran ITE, kini memasuki babak baru. Andrea, (20) putri terdakwa hadir sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (5/11/2020).

Andrea meminta keadilan kepada majelis agar tidak memisahkan dirinya dengan sang ibu.

Seperti diketahui, Agung Dewi Wulansari didakwa melakukan tindak Pidana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer. Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ‎3 UU ITE pada dakwaan subsidair.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, Agung Dew‎i menurut jaksa, pada Desember 2018 dan Maret 2019, menulis komentar di postingan akun Facebook Tina Wiryawati, dengan narasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

“Di balik perbuatan mama, ada sebab dan akibatnya. Apa yang dilakukan mama sebagai bentuk kekecewaan karena sejak bercerai dengan papa, saya belum mendapat haknya,” ucap Andrea kepada majelis hakim.

Dalam kasus ini, Tina Wiryawati, anggota DPRD Jabar sebagai pelapor yang melaporkan Agung Dewi ke Polda Jabar karena postingan komentarnya.Tina menikah dengan bapaknya Andrea seusai bercerai dengan Agung Dewi.

Andrea mengatakan, orangtuanya bercerai saat usianya 2 tahun. Bapaknya kemudian selang sekian tahun, menikah dengan Tina Wiryawati. Andrea mengaku sulit bertemu bapaknya.

Hakim tampak mendengarkan kesaksian Andrea. Jaksa Kejati Jabar, M Afif sempat memotong kesaksian Andrea karena kesaksiannya dianggap terlalu melebar dari substansi perkara. Namun, Andrea tetap mengisahkan kesaksiannya.

“Terlepas kesalahan mama, menurut saya, dia melakukan yang terbaik untuk anaknya. Saya sudah pisah sama papa, masa sekarang harus berpisah lagi dengan mama. Ini kayak gak adil saja, saya hanya ingin mencari keadilan buat mama, ucap Andrea.

Saksi meringankan lainnya, Edward (49) di persidangan memberi kesaksian dia sempat memberitahukan pada Agung Dewi bahwa postingannya di Facebook Tina bisa jadi masalah.

“Saya bilang ke Agung Dewi bahwa postingannya bisa jadi masalah. Dia bilang sedang emosi dan kesal. Setau saya dia berusaha ingin meminta maaf ke ibu Tina. Tapi sejauh mana usahanya saya tidak tahu,” ucap Edward.

Kuasa hukum Agung Dewi, Rini Prihandani menambahkan, kasus ini kental dengan masalah internal keluarga. Namun pada perjalanannya, berkembang jadi dugaan pelanggaran tindak pidana ITE.

“Karena ini sudah jadi ranahnya pengadilan, saya harap hakim bisa mempertimbangkan aspek psikologis anak dan keluarga,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12
Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Sumedang Gelar e-Voting di 92 Desa, Langkah Nyata Kesuksesan Digitalisasi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB