BANDUNG, PelitaJabar – Selain disrupsi digital, tantangan besar buat jurnalisme di Indonesia adalah konvergensi media. Ketika negara maju sudah melangkah dengan payung hukum yang tegas, Indonesia masih belum bisa melakukannya hingga saat ini. Padahal, payung hukum yang tepat akan membawa konvergensi berkembang ke arah yang baik dan memiliki manfaat besar pula.
Tak hanya itu, berita hoaks, palsu, disinformasi dan lainnya yang menyebar di jagad maya lewat media sosial dan aplikasi pengirim pesan tanpa ada saringan, juga menjadi tantangan tersendiri bagi media. Media konvensional tetap menjadi rujukan utama untuk mencari kebenaran peristiwa.
Bagaimana payung hukum konvergensi yang ideal bagi media di negeri ini? Sejauh mana, apa saja kekurangan dan kelebihannya?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Kemenkumham akan mengupas hal itu dengan tajuk “Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos” secara virtual Kamis (4/2/2021) pukul 10.00 – 13.00 WIB.
Webinar melibatkan pemerintah pusat, praktisi media, hingga akademisi guna mencari solusi terbaik aturan-aturan konvergensi di Indonesia.
Pembicara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej, Staf Ahli Ketum PWI Wina Armada, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, CEO JPNN Auri Jaya, serta Pengamat Hukum dan Media.
“Penting kiranya bagi kita untuk melihat kembali bagaimana perkembangan aturan-aturan mengenai konvergensi di Indonesia. Demi melahirkan hukum konvergensi yang ideal bagi media konvensional di Tanah Air,” ujar Ketua PWI Pusat Atal S. Depari dalam rilisnya Selasa (02/02/2021).
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang puncaknya diselenggarakan 9 Februari 2021 mendatang. Rls