Coblong & Rancasari Terapkan PPKM

- Penulis

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : RadarBandung

BANDUNG, PelitaJabar- Kecamatan Coblong dan Rancasari menjadi wilayah pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bandung. Langkah ini sebagai bentuk kesigapan Kota Bandung dalam penanganan Covid-19.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Kecamatan Coblong hanya mengajukan dua kalurahan untuk pelaksanaan PPKM Mikro. Sementara Kecamatan Rancasari PPKM Mikro dilaksanakan dalam ruang lingkup RW, namun diajukan untuk keseluruhan kelurahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Coblong dengan dua kelurahannya yaitu Dago dengan Sadangserang. Sedangkan Rancasari mengajukan di semua kelurahan tetapi hanya berlaku di beberapa RW,” jelas Ema di Balai Kota Bandung, Selasa, 16 Februari 2021.

Kendati memerlukan SK Wali Kota sebagai penguat regulasi, Ema mempersilahkan apabila ada wilayah di Kecamatan Coblong ataupun Kecamatan Rancasari yang sudah lebih dulu melaksanakan PPKM Mikro.

“Kalau dalam konteks kemendesakan bisa dilakukan awal. Ini bukan tindakan yang berimplikasi ada menimbulkan ruang pidana. Ini bagaimana tanggap darurat dari kesigapan kita untuk bisa supaya mobilitas masyarakat kita batasi sehingga aktivitasnya tidak berpotensi menimbulkan transmisi (penularan),” pungkasnya. Rls

Komentari

Berita Terkait

Farhan Minta Prakarsa RW Berdampak Nyata
Peran Crystal Oscillator Dalam Menjaga Stabilitas Frekuensi Sistem Telekomunikasi
Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome
Studi Propagasi Gelombang Radio
Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:05 WIB

Farhan Minta Prakarsa RW Berdampak Nyata

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:16 WIB

Peran Crystal Oscillator Dalam Menjaga Stabilitas Frekuensi Sistem Telekomunikasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:12 WIB

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:21 WIB

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:08 WIB

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Berita Terbaru

Farhan saat Siskamling Siaga Bencana. PJ/Dok

FEATURED

Farhan Minta Prakarsa RW Berdampak Nyata

Sabtu, 10 Jan 2026 - 15:05 WIB

Foto ilustrasi. Web

FEATURED

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:21 WIB

PT Adira Finance meluncurkan Hasanah, produk pembiyaan haji plus tanpa jaminan di Jakarta. PJ/Dok

EKONOMI

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:08 WIB