foto : RadarBandung
BANDUNG, PelitaJabar- Kecamatan Coblong dan Rancasari menjadi wilayah pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bandung. Langkah ini sebagai bentuk kesigapan Kota Bandung dalam penanganan Covid-19.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Kecamatan Coblong hanya mengajukan dua kalurahan untuk pelaksanaan PPKM Mikro. Sementara Kecamatan Rancasari PPKM Mikro dilaksanakan dalam ruang lingkup RW, namun diajukan untuk keseluruhan kelurahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Coblong dengan dua kelurahannya yaitu Dago dengan Sadangserang. Sedangkan Rancasari mengajukan di semua kelurahan tetapi hanya berlaku di beberapa RW,” jelas Ema di Balai Kota Bandung, Selasa, 16 Februari 2021.
Kendati memerlukan SK Wali Kota sebagai penguat regulasi, Ema mempersilahkan apabila ada wilayah di Kecamatan Coblong ataupun Kecamatan Rancasari yang sudah lebih dulu melaksanakan PPKM Mikro.
“Kalau dalam konteks kemendesakan bisa dilakukan awal. Ini bukan tindakan yang berimplikasi ada menimbulkan ruang pidana. Ini bagaimana tanggap darurat dari kesigapan kita untuk bisa supaya mobilitas masyarakat kita batasi sehingga aktivitasnya tidak berpotensi menimbulkan transmisi (penularan),” pungkasnya. Rls