Ini Manfaat SWDKLLJ Yang Tertera di STNK

- Penulis

Kamis, 1 Juli 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBANG, PelitaJabar – Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yang ada di dalam STNK merupakan bentuk perlindungan dasar dari Negara untuk masyarakat melalui dua program asuransi sosial dari PT Jasa Raharja.

Dengan membayarkan SWDKLLJ, setiap pemilik kendaraan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi manakala mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (Samsat Subang), Lovita A.R menjelaskan, biaya SWDKLLJ adalah Rp 35 ribu untuk kendaran roda 2 dan 3, sedangkan Rp 143 ribu untuk kendaraan roda 4 pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan manfaatnya yang terbilang penting itu, maka para pemilik kendaraan sebaiknya jangan sampai terlambat dalam melakukan pembayaran SWDKLLJ, “ tutur Lovita, Kamis (01/07/2021).

Senada, Kepala Perwakilan Jasa Raharja untuk Purwakarta dan Subang, Anung Sigit Priyono mengungkapkan, seseorang berhak mendapatkan santunan SWDKLLJ jika berada di luar angkutan lalu lintas jalan menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak yang mana pengemudi kendaraan bermotor sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

“Dengan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka secara otomatis tercatat dalam program asuransi yang di Kelola PT Jasa Raharja, dengan kata lain pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang di timbulkan pihak ketiga kepada Jasa Raharja (tidak termasuk kerugian harta benda). Sederhananya, apabilla terjadi kecelakaan karena ditabrak maka akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,“ papar Anung.

Adapun besaran Tarif SWDKLLJ yang harus dibayarkan setiap tahunnya bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat setiap tahunnya berbeda-beda, tergantung dari golongan kendaraannya.

“Oleh karena itu jika mengetahui atau mengalami kecelakaan lalu lintas, cukup laporkan kepada Pihak Kepolisian selanjutnya kami yang bekerja. Santunan ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, santunan diberikan juga untuk korban yang cacat tetap, dan santunan bagi korban yang memerlukan perawatan, “ tandas Anung.

Hingga Januari-Mei 2021, Pendapatan SWDKLLJ Jasa Raharja Purwakarta Subang Capai 10,535M dan telah disalurkan Rp. 10.520 M atau hampir 100 persen.***

Komentari

Berita Terkait

FORKI Kota Bandung Juara Umum Sirkuit Karate Seri II Kuningan
Carut Marut Mutasi Atlet Karate, Agung Minta Dibenahi
Hadapi BK Nuryadi Ingatkan Cabor Jaga Kesolidan
Begini Cara Klaim Unit Rusak Ganti Baru Midea 365
Judol dan Pinjol Picu Perceraian, DP3AKB Jabar Gelar ToT
Hampir 2,5 Juta Pelanggan Gunakan KAJJ dari Daop 2
DPRD Kota Bandung Dukung Penuh KPK Berantas Korupsi
Kang Upep Sebut GPM Dapat Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:18 WIB

FORKI Kota Bandung Juara Umum Sirkuit Karate Seri II Kuningan

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:08 WIB

Carut Marut Mutasi Atlet Karate, Agung Minta Dibenahi

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:53 WIB

Hadapi BK Nuryadi Ingatkan Cabor Jaga Kesolidan

Senin, 14 Juli 2025 - 16:45 WIB

Begini Cara Klaim Unit Rusak Ganti Baru Midea 365

Senin, 14 Juli 2025 - 15:55 WIB

Judol dan Pinjol Picu Perceraian, DP3AKB Jabar Gelar ToT

Berita Terbaru

Tim FORKI Kota Bandung sabet juara umum di Sirkuit Karate Seri II Kuningan. PJ/Joel

FEATURED

FORKI Kota Bandung Juara Umum Sirkuit Karate Seri II Kuningan

Selasa, 15 Jul 2025 - 09:18 WIB

Ketua Umum Pengcab FORKI Kota Bandung Agung Satria Negara. PJ/Joel

FEATURED

Carut Marut Mutasi Atlet Karate, Agung Minta Dibenahi

Selasa, 15 Jul 2025 - 09:08 WIB

FEATURED

Hadapi BK Nuryadi Ingatkan Cabor Jaga Kesolidan

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:53 WIB

FEATURED

Begini Cara Klaim Unit Rusak Ganti Baru Midea 365

Senin, 14 Jul 2025 - 16:45 WIB

FEATURED

Judol dan Pinjol Picu Perceraian, DP3AKB Jabar Gelar ToT

Senin, 14 Jul 2025 - 15:55 WIB