Ini Manfaat SWDKLLJ Yang Tertera di STNK

- Penulis

Kamis, 1 Juli 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBANG, PelitaJabar – Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yang ada di dalam STNK merupakan bentuk perlindungan dasar dari Negara untuk masyarakat melalui dua program asuransi sosial dari PT Jasa Raharja.

Dengan membayarkan SWDKLLJ, setiap pemilik kendaraan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi manakala mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (Samsat Subang), Lovita A.R menjelaskan, biaya SWDKLLJ adalah Rp 35 ribu untuk kendaran roda 2 dan 3, sedangkan Rp 143 ribu untuk kendaraan roda 4 pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan manfaatnya yang terbilang penting itu, maka para pemilik kendaraan sebaiknya jangan sampai terlambat dalam melakukan pembayaran SWDKLLJ, “ tutur Lovita, Kamis (01/07/2021).

Senada, Kepala Perwakilan Jasa Raharja untuk Purwakarta dan Subang, Anung Sigit Priyono mengungkapkan, seseorang berhak mendapatkan santunan SWDKLLJ jika berada di luar angkutan lalu lintas jalan menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak yang mana pengemudi kendaraan bermotor sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

“Dengan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka secara otomatis tercatat dalam program asuransi yang di Kelola PT Jasa Raharja, dengan kata lain pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang di timbulkan pihak ketiga kepada Jasa Raharja (tidak termasuk kerugian harta benda). Sederhananya, apabilla terjadi kecelakaan karena ditabrak maka akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,“ papar Anung.

Adapun besaran Tarif SWDKLLJ yang harus dibayarkan setiap tahunnya bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat setiap tahunnya berbeda-beda, tergantung dari golongan kendaraannya.

“Oleh karena itu jika mengetahui atau mengalami kecelakaan lalu lintas, cukup laporkan kepada Pihak Kepolisian selanjutnya kami yang bekerja. Santunan ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, santunan diberikan juga untuk korban yang cacat tetap, dan santunan bagi korban yang memerlukan perawatan, “ tandas Anung.

Hingga Januari-Mei 2021, Pendapatan SWDKLLJ Jasa Raharja Purwakarta Subang Capai 10,535M dan telah disalurkan Rp. 10.520 M atau hampir 100 persen.***

Komentari

Berita Terkait

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival
Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik
Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh
Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung
Besok Mendukbangga Luncurkan GATI
Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 12:10 WIB

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 April 2025 - 07:08 WIB

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 April 2025 - 06:58 WIB

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 April 2025 - 06:46 WIB

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Minggu, 20 April 2025 - 23:46 WIB

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Berita Terbaru

FEATURED

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:10 WIB

FEATURED

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 Apr 2025 - 07:08 WIB

FEATURED

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:58 WIB

FEATURED

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:46 WIB

DAERAH

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:46 WIB