BANDUNG, PelitaJabar – Terkait dugaan pelanggaran pemenuhan hak pekerja selama penanganan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan.
“Saya sudah tugaskan dinas terkait (Disnaker-red) agar bisa memantau beberapa perusahaan yang berindikasi melanggat,” ucap Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana usai menerima audiensi dari Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Forkom SP/SB) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Rabu, (4/08/2021).
Pada pertemuan itu, Yana menerima sejumlah aspirasi dari perwakilan sembilan serikat buruh yang tergabung di Forkom SP/SB Kota Bandung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya lihat mungkin tidak semua. Tapi kami berharap pengusaha membuka ruang komunikasi kalau ada masalah. Kalau disampaikan mungkin sama teman-teman buruh bisa dipecahkan bersama-sama,” katanya.
Pihaknya memastikan turut mendorong aspirasi para buruh ini ke level pemerintahan yang lebih tinggi. Dia berharap, itu bisa menjadi bahan masukan dalam menentukan kebijakan. Baik di level pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat.
“Ada beberapa catatan yang bukan ranah Pemerintah Kota Bandung. Teman-teman akan membuat beberapa catatan yang diharapkan bisa disampaikan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Kita akan memfasilitasi itu,” jelasnya.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin meminta Forkom SP/SB memberikan data perusahaan yang terindikasi melanggar.
“Tadi yang disampaikan oleh teman-teman serikat pekerja dan buruh kira-kira perusahaan mana yang melanggar. Sehingga kami bisa sidak ke sana dan betul-betul menemukan pelanggaran. Kita akan cegah agar tidak sampai melanggar,” terang Arief.
Sementara perwakilan dari Forkom SP/SB Kota Bandung, Hermawan mengatakan, kondisi buruh yang terdampak selama pandemi Covid-19 semakin memprihatinkan. Ditambah lagi, banyak kebijakan perusahaan yang tidak berpihak kepada para pekerja.
“Semakin hari semakin ngeri kondisi di lapangan. Ada beberapa pengusaha yang nakal dengan ugal-ugalan menerapkan kebijakan semaunya. Dia merumahkan buruhnya tanpa dibayar upahnya dan tanpa batas waktu. Kemudian kalau ada yang positif ketika masuk harus bayar antigen atau PCR dengan biaya sendiri,” ungkap Hermawan.
Menurutnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak juga kian sporadis. Hingga kini ada sekitar 5.000an buruh yang tengah memperjuangkan hak pesangonnya.
“Sekarang kita bingung aturan tiap minggu berubah, PPKM instruksi menteri berubah-ubah. Sehingga ini dimanfaatkan pengusaha berlindung di balik PPKM dan sebagainya,” pungkasnya. ***