RAPAT : Panitia Khusus 5 DPRD Kota Bandung saat Rapat Kerja terkait Raperda Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019, di Gedung DPRD, Rabu (11/5/2022). Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung
BANDUNG, PelitaJabar – Panitia Khusus 5 DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019, di Gedung DPRD, Rabu (11/5/2022).
Rapat ini dipimpin langsung oleh H. Agus Andi Setyawan, S.Pd., dan dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung,
Anggota Pansus 5 Drs. Heri Hermawan menyampaikan, penerapan sanksi harus mengedepankan aspek keadilan namun bisa memberikan efek jera kepada pelanggar aturan.
“Sanksi diberikan harus juga mengedepakan aspek keadilan. Jangan sampai kita menentukan besaran nominal namun tidak memperhatikan aspek keadilannya. Kriteria individu pelanggar yang menentukan besaran nominalnya ini, jadi kami mohon untuk dijelaskan secara terperinci penerapan sanksi ini,” kata Heri.
Senada, drg. Susi Sulastri mengatakan efek jera tersebut harus membawa dampak yang signifikan terhadap kedisiplinan masyarakat di Kota Bandung.
“Jangan sampai sanksi yang diberikan hanya sekadar gugur tugas sebagai pelanggar. Sehingga karena dirasa sanksi yang dirasa ringan membuat pelanggar aturan ini menjadi menganggap enteng. Ini harus kita sosialisasikan dengan baik dan luas, baik kepada individu maupun kelompok,” ujar Susi.
Di akhir rapat, Ketua Pansus 5, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd., menjelaskan perkembangan Pansus 5 yang sudah dalam tahap siap untuk membawa raperda ke rapat paripurna.
“Finalisasi Raperda ini harus segera melaksanakan Focus Group Discussion dengan draf lengkap dan bisa diparipurna dan disahkan untuk bisa diterapkan secepatnya,” pungkasnya. ***