KOMPARASI : Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan studi komparasi ke DP3AKB Provinsi Jawa Tengah terkait dengan Raperda Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan di Jabar. Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/6/2022). Foto : Ariez/Humas DPRD Jabar
SEMARANG, PelitaJabar – Guna studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Jawa Barat, Pnasus V DPRD Jawa-Barat mengunjungi DP3AB Semarang, Jawa-Tengah.
Wakil Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Thoriqah Nasrullah Fitriyah menyebut, secara substansi raperda tidak ada perbedaan, hanya pada penjudulannya.
‘Perda di Jateng dan raperda yang sedang kita bahas, didalamnya mengakomodir perlindungan terhadap perempuan. Ada penyelenggaraan di rumah rentan, lalu di Jabar ada program sekoper cinta di Jateng dengan nama yang berbeda tetapi isinya sama,’ papar Thoriqoh di Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa 21 Juni 2022.
Dia melanjutkan, ada perda yang menjadi perhatian, nantinya perda itu dapat dimasukkan kedalam raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan yakni perda tentang pengarusutamaan gender, yakni bagaimana perempuan mendapatkan hak-hak setara dengan laki-laki.
‘Tentunya dalam perda pengarusutamaan gender juga tujuannya untuk meminimaliair kekerasan terhadap perempuan. Ini sangat sejalan dengan perda yang sedang kita bahas, dimana raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan substansi pembahasannya masih cukup luas,’ pungkasnya. ***