Atasi Kemacetan,Tedy Dorong Ganjil-Genap di Kota Bandung

- Penulis

Rabu, 20 Juli 2022 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TALKSHOW : Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., M.M., saat talk show Obrolan Plus Solusi ‘Opsi’ di Radio PRFM Bandung dengan tema ‘Bersama Atasi Kemacetan di Kota Bandung’, Rabu, (20/7/2022). Nicko/Humpro DPRD Kota Bandung.

 

BANDUNG, PelitaJabar – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., M.M., mendesak Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Dinas Perhubungan kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini untuk menekan angka kemacetan di Kota Bandung yang terus meningkat setelah pelonggaran kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

‘Saya mendorong Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk berani menerapkan ganjil-genap. Apalagi sekarang kondisinya sudah normal kembali. Contohnya saat tanggal 18 Juli 2022 saat anak-anak masuk sekolah. Bila ini tidak diantisipasi tentu kemacetan yang lebih parah akan ada di depan mata kita,’ kata Tedy di talk show Obrolan Plus Solusi ‘Opsi’ di Radio PRFM Bandung Rabu, 20 Juli 2022.

Dikatakan, program ganjil-genap harus dijalankan karena kondisi kemacetan terpantau ada di 17 titik ruas jalan bahkan lebih, di waktu tertentu.

Ada 1,7 juta unit kendaraan roda dua dan 500.000 unit kendaraan roda yang terdata di Kota Bandung. Jumlah ini, menurutnya belum termasuk pengendara dari luar Kota Bandung.

‘Sekarang jumlah dan mobilitas kendaraan di Kota Bandung sangat tinggi. Baik itu warga Kota Bandung itu sendiri ada sekira 2,2 juta kendaraan belum lagi dari wilayah lain. Saya catat ada sekira 17 titik kemacetan di Kota Bandung bahkan lebih bila sudah masuk waktu tertentu. Ini pun ditambah dengan tidak adanya penambahan ruas jalan yang signifikan,’ ujar Tedy.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung menerapkan kebijakan ganjil-genap seiring tingginya kasus Covid-19 di Kota Bandung dengan status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada awal tahun 2022.

Pada saat itu, penerapan ganjil-genap berlaku di 5 gerbang tol yakni GT Pasteur, GT Pasir Koja, GT Kopo, GT Buahbatu dan GT Moh. Toha. Sementara 5 ruas arteri ada di titik perbatasan yakni jalan Cibeureum, Bundaran Cibiru, Jalan Setiabudi (Terminal Ledeng), Dago, dan Jalan Sapan.

Talkshow dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Wakasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Andriyanto. ***

 

Komentari

Berita Terkait

Bupati Garut Akui Punya Kesan Mendalam Terhadap Danrem Kol Nurul Yakin
Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?
Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi
Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres
Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta
Radea Respati : Warga Jaga Warga Tingkatkan Solidaritas Sosial
Tingkatkan Pendapatan, XLSMART & Telkom Jalin Kerjasama
Dudi Supriadi : Visi Misi Bupati Garut Harus Sejalan dengan RPJMD

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:26 WIB

Bupati Garut Akui Punya Kesan Mendalam Terhadap Danrem Kol Nurul Yakin

Jumat, 12 September 2025 - 19:52 WIB

Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?

Kamis, 11 September 2025 - 11:42 WIB

Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi

Kamis, 11 September 2025 - 11:04 WIB

Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres

Kamis, 11 September 2025 - 10:43 WIB

Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta

Berita Terbaru

FEATURED

Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?

Jumat, 12 Sep 2025 - 19:52 WIB

Sekda Kota Bandung saat Kick Off Meeting  di Hotel Horison Bandung, Rabu 10 September 2025. PJ/Dok

FEATURED

Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi

Kamis, 11 Sep 2025 - 11:42 WIB

FEATURED

Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres

Kamis, 11 Sep 2025 - 11:04 WIB

Edwin Senjaya mengomentari terkait tunjangan rumah bagi anggota DPRD Kota Bandung. PJ/Dok

FEATURED

Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta

Kamis, 11 Sep 2025 - 10:43 WIB