JAKARTA, PelitaJabar – Meski konferensi PWI Sumbar memilih Basril Basyar sebagai Ketua baru periode 2022 – 2027, lalu timbul persoalan karena ketua terpilih masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni dosen di Fakultas Peternakan Universitas Andalas.
Karena itu, Dewan Kehormatan menilai melanggar Kode Perilaku Wartawan Pasal 16 Ayat 2 yang melarang ASN menjadi wartawan kecuali bekerja di lembaga pemerintah terkait jurnalistik yakni LPP RRI, LPP TVRI dan LKBN Antara.
‘Karena belum bisa dilantik maka sementara PWI Sumbar akan dipimpin Plt,’ papar Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dalam rilisnya Sabtu 6 Agustus 2022.
Menurut Atal, PWI Pusat menunggu sampai pengunduran Basril Basyar sebagai ASN dikukuhkan melalui Surat Keputusan dari instansi terkait. Batasan maksimalnya adalah enam bulan. Jika sampai batas waktu ASN belum bisa lepas, maka akan diadakan konferensi ulang untuk memilih ketua baru.
Senada, Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang menegaskan, langkah organisasi harus diambil demi menegakkan semua aturan.
‘Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan, harus ditegakkan,’ sebut Ilham Bintang.
Dewan Penasehat PWI Pusat berpandangan, dalam menegakkan disiplin organisasi, Pengurus PWI Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota wajib menerapkan prinsip reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).
‘Senafas dengan hal tersebut, berlaku prinsip menyelesaikan semua masalah internal secara internal dengan asas musyawarah dan mufakat,’ pungkas Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, Fachri Muhammad. ***