RAPAT : Pansus 3 membahas Naskah Akademik dalam Raperda tentang Pelayanan Pemakaman Umum di Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Senin, lalu. Alam/Humpro DPRD Kota Bandung
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDUNG, PelitaJabar – Pansus 3 mulai membahas Naskah Akademik dalam Raperda tentang Pelayanan Pemakaman Umum di Kota Bandung, bersama Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi & Tata Ruang, Bagian Hukum & Tim Penyusun Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Senin, 5 September 2022.
Ketua Pansus 3, Agus Salim mendorong pembatasan atau penghentian pemesanan Tanah Makam Cadangan, melihat semakin menipisnya lahan pemakaman.
‘Melihat Tanah Makam Cadangan (TMC) sudah dipesan sebanyak 4.800 oleh masyarakat tanpa dipungut retribusi tahunan, sementara banyak lahan TPU Kota Bandung menipis. Ini harus adil, mangga saja jika ke swasta, karena TMC yang dipesan ini belum tentu kapan dipakainya,’ tutur Agus.
Adanya pemesanan TMC tanpa retribusi tahunan ini, bisa merugikan. Ditambah menyulitkan masyarakat yang akan memakai lahan pemakaman.
Sementara Ferry Cahyadi pun mengatakan perlu tindakan hukum yang jelas untuk menyelesaikan persoalan retribusi TMC.
‘Bagaimana perubahan aturan ini terhadap TMC yang sudah banyak dipesan, terkait retribusi jangan sampai ada gugatan, sementara aturan baru sekarang TMC sudah distop booking-nya,’ kata Ferry.
Selain itu, Wakil Ketua Pansus 3, M. Haddad meminta perlindungan terhadap potensi-potensi oknum yang melakukan jual beli TMC.
‘Catatannya, perlindungan untuk adanya potensi TMC ini kan akan banyak orang oknum yang bisa saja menawarkan dengan transaksi tertentu alasan dekat dengan jalan dan lain-lain. Ini saya harap ada proteksinya,’ pungkasnya.
Rapat dihadiri Wakil Ketua Pansus 3, Muhammad Al- Haddad, S.E., M.M, anggota Pansus 3, Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., Drs. Riana, Yudi Cahyadi, S.P., dan Christian Julianto Budiman.
Raperda berjudul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelayanan Pemakaman Umum ini terdiri dari 34 Pasal.
Pansus 3 juga mulai membahas dari BAB 1 dan BAB 2, terkait Tanah Makam Cadangan dan Makam Tumpang. ***