BANDUNG, PelitaJabar – Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyediakan fasilitas kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Barat.
‘Pemkot punya aset cukup lumayan. Dari berbagai aset yang ada, Ombudsman sudah tahu aset mana yang kategori idol. Ada aset kami di Jalan Arjuna ex Jatayu Molek. Oktober 2019 sudah kembali ke kami seluas 7,5 ha, meski masih belum bersih semua,’ kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jumat, 9 September 2022.
Menurutnya, permintaan pola hibah yang disampaikan Ombudsman Jabar akan dibahas kembali bersama Wali Kota Bandung. Jika disetujui, aset ini akan dilepas Pemkot Bandung.
‘Kita dukung tanahnya, provinsi mungkin bisa bantu uangnya. Jadi, baiknya Ombudsman juga bertemu dengan pemerintah provinsi. Senin akan kami kabarkan kembali hasilnya seperti apa,’ tambahnya.
Senada, Kepala Bidang Pencatatan dan Pelaporan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung, Siena Halim menjelaskan, lokasi tersebut merupakan lokasi yang pernah dikerjasamakan dengan PT. Jatayu Molek, tapi telah berakhir.
‘Lokasi eks Jatayu Molek memang terpetakan menjadi beberapa blok. Namun, untuk blol A dan B, telah ditentukan sebagai area bangunan RSKGM dan alun-alun,’ ujarnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jendral Ombudsman Jabar, Suganda Pandapotan Pasaribu mengaku sangat memerlukan kantor representatif untuk pelayanan publik.
‘Saat ini kantor yang ada di Jalan Kebonwaru Utara no. 1 statusnya masih sewa. Kita mengharapkan bisa bersinergi dengan Pemerintah Kota Bandung,’ pungkasnya. ***