Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Datangi Kementerian PUPR

- Penulis

Rabu, 5 Oktober 2022 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PelitaJabar – Guna tindaklanjut penambahan usulan Ranperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat mendatangi Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ).

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Ahdar Sudrajat mengatakan, Bapemperda menkonsultasikan Ranperda perubahan dalam Propemperda tahun 2022.

Terdapat 6 Ranperda yang diusulkan dalam perubahan Propemerda Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Kunjungan kerja menindaklanjuti surat dari Gubernur Jawa Barat terkait penambahan Ranperda untuk tahun 2022. maka kita komsulkasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR,’ jelas Achdar Sudrajat usai kunjungan kerja di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022.

Achdar menambahkan, dengan waktu yang tersisa Bapemperda DPRD Jabar akan bekerja secara maksimal untuk menyelesaikan Ranperda yang diusulkan.

Namun, pihaknya dengan syarat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul harus hadir, serta persyaratan yang dibutuhkan harus lengkap seperti naskah akademiknya sehingga target yang diinginkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa dicapai.

6 Ranperda yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah :

1. Ranperda tentang Jasa Kontruksi.

2. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.

3. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.

4. Ranperda tentang Penggabungan Usaha Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

5. Ranperda tentang Obligasi / Sukuk Daerah.

6. Ranperda tentang Pencadangan Dana atas Penerbitan Obligasi atau Sukuk Daerah. ***

Komentari

Berita Terkait

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA
Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu
Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin
Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Berita Terbaru

Wali Kota Bandung saat meninjau Pasar Seni ITB. PJ/Dok

FEATURED

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Okt 2025 - 17:21 WIB