Selain Sampah dan Drainase, Tata Ruang Semrawut Sebabkan Banjir di Kota Bandung

- Penulis

Kamis, 3 November 2022 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Seakan tak pernah habis, berbagai masalah muncul di Kota Bandung. Salah satunya banjir yang acap singgah menggenangi ruas-ruas jalan, meski curah hujan tidak begitu besar.

Hal ini karena sampah dan draines, disamping pembangunan yang tidak terkendali. Disamping itu, tentu saja Penataan (planologi) tata Kota Bandung semakin semrawut dan amburadul.

Banyaknya pembangunan yang tidak terkendali seperti menjamurnya pusat-pusat niaga, menjadikan Kota Bandung dihantui kemacetan lalu lintas dan banjir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerhati Tata Ruang lulusan Planologi Universitas Islam Bandung (UNISBA) Deny Zaelani menilai, banyaknya persoalan yang menyelimuti Kota Bandung lebih diakibatkan karena kurang matangnya penataan ruang.

‘Untuk itu pembenahan Tata Ruang Kota Bandung harus dikerjakan oleh orang yang punya rasa memiliki daerahnya, tidak hanya sekedar kepintarannya saja, ‘ papar Deny Kamis 3 November 2022.

Menurutnya, salah satu persoalan adalah sistem drainase yang masih buruk. Indikatornya, bisa dilihat mulai dari banyak atau tidaknya titik genangan, luas genangan, tinggi genangan dan lamanya genangan.

Dikatakan, salah satu penyebab banjir di Kota Bandung karena perkembangan pembangunan yang makin besar, sehingga limpahan air dihasilkan pun demikian besar. Sedangkan drainase yang dirancang dulu kondisinya saat ini menjadi mengecil, karena adanya sedimen tanah, sampah dan faktor lain. Sehingga resapan ke lintasan drainase makin besar karena build up (pembangunan kota) areanya juga makin besar.

‘Disamping itu, persoalan banjir di Kota Bandung di sebabkan oleh tumpukan sampah baik di sudut sudut kota, saluran air dan sungai, sehingga mengakibatkan tersumbatnya saluran air,’ ucap Deny.

Dikatakan, sejauh ini perkembangan Kota Bandung dilihat dari presentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan ruang terbangun sangat tidak seimbang, masih jauh dari standar minimum yang ditetapkan UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007, yakni sekitar 20 persen.

Kota Bandung sendiri memiliki luas sekitar 16.729 hektar. Itu artinya, wilayah seluas 160 hektar harus berfungsi sebagai RTH dan tidak boleh dijamah oleh pembangunan.

‘Seharusnya, Pemerintah Kota Bandung segera merealisasikan penyediaan 20 persen wilayah untuk RTH sekaligus menentukan kawasan – kawasan yang diproyeksikan sebagai RTH,’ pungkasnya. TIM

Komentari

Berita Terkait

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback
Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat
Ketum KONI Jabar Kukuhkan Komisi & Tim Keabsahan Porprov XV 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 14:08 WIB

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 16:53 WIB

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 April 2025 - 11:58 WIB

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Berita Terbaru

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB

FEATURED

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:08 WIB

FEATURED

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:53 WIB

FEATURED

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:58 WIB

FEATURED

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB