Tilep Dana Desa Rp 493 Juta, Oknum Kades di Cibalong dijebloskan Ke Penjara

- Penulis

Selasa, 13 Desember 2022 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Diduga menikmati uang haram untuk kepentingan pribadi, oknum Kepala Desa berinisial K yang masih aktif di Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, digiring ke Rumah Tahanan kelas llB Garut, Senin 12 Desember 2022.

Sebelumnya, oknum Kades itu diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Garut secara intensif dan ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tilep uang rakyat.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan, dari hasil pemeriksaan, aknum ini telah melakukan tindakan pidana korupsi sejumlah program kegiatan yang didanai dari anggaran Dana Desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Ada sejumlah kegiatan yang anggarannya dari dana desa malah disalahgunakan oleh tersangka K,’ terang Neva di Kantor Kejaksaan Negeri Garut Jalan Merdeka – Tarogong Kidul Garut, Selasa 13 Desember 2022.

Neva menyebutkan, sejumlah kegiatan yang disalahgunakan oleh tersangka K antara lain pembelian mobil ambulance desa sebesar Rp.200 juta yang dilaksanakan lewat masa tahun anggaran, sehingga terjadi pelanggaran terhadap peraturan, yang dibuktikan adanya temuan dari pihak Inspektorat daerah.

Kemudian, program pembuatan sarana Desa Wisata sebesar Rp. 263 juta dari hasil pemeriksaan, oleh tersangka K ternyata hanya digunakan kurang dari 40 persen anggaran. Dengan demikian, pembangunan sarana desa wisata menjadi mangkrak hingga saat ini. Bahkan pembangunan tersebut bukan diatas lahan aset milik desa.

Sedangkan, untuk program pemberdayaan masyarakat mencapai Rp32 juta, yang disalurkan hanya sekitar Rp 5 juta.

‘Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp. 493 juta,’ tambah Neva.

Dia melanjutkan, tersangka sama sekali belum mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Atas perbuatannya, oknum kades dijerat pasal 2 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta.

Keterangan yang berhasil dihimpun PelitaJabar, tersangka K diperiksa sejak Senin siang hingga sore sekitar pukul 17.00 wib.

Memakai rompi pink bertuliskan Tahanan Kejari Garut, terlihat lesu saat keluar dari ruangan Kasie Pidsus langsung digiring masuk mobil tahanan. Selanjutnya dititipkan ke Rutan Kelas llB sambil menunggu proses persidangan. Jang

Komentari

Berita Terkait

Libur Panjang Waisak, Penumpang KA Capai 155 Ribu Lebih
Mayjen TNI (Purn) Dwi Jati Utomo Pimpin Wushu Jabar
MT Al-Jabbar 86 di Mata Sahrul Gunawan
Rektor Sebut Telkom University Menuju Research Excellence
Budiana Minta Pertina Jabar Prioritaskan Atlet & Pelatih
KONI Segera MoU dengan Beijing Sport University
Long Weekend, Intip 5 Liburan Hemat Bareng tiket.com Travel Sale
Ratusan UMKM Perempuan Bandung Ikuti Pelatihan Edukaspin

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 21:08 WIB

Libur Panjang Waisak, Penumpang KA Capai 155 Ribu Lebih

Senin, 12 Mei 2025 - 09:30 WIB

Mayjen TNI (Purn) Dwi Jati Utomo Pimpin Wushu Jabar

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:55 WIB

MT Al-Jabbar 86 di Mata Sahrul Gunawan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:57 WIB

Rektor Sebut Telkom University Menuju Research Excellence

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:17 WIB

Budiana Minta Pertina Jabar Prioritaskan Atlet & Pelatih

Berita Terbaru

FEATURED

Libur Panjang Waisak, Penumpang KA Capai 155 Ribu Lebih

Senin, 12 Mei 2025 - 21:08 WIB

FEATURED

Mayjen TNI (Purn) Dwi Jati Utomo Pimpin Wushu Jabar

Senin, 12 Mei 2025 - 09:30 WIB

FEATURED

MT Al-Jabbar 86 di Mata Sahrul Gunawan

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:55 WIB

FEATURED

Rektor Sebut Telkom University Menuju Research Excellence

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:57 WIB

FEATURED

Budiana Minta Pertina Jabar Prioritaskan Atlet & Pelatih

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:17 WIB