Tilep Dana Desa Rp 493 Juta, Oknum Kades di Cibalong dijebloskan Ke Penjara

- Penulis

Selasa, 13 Desember 2022 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Diduga menikmati uang haram untuk kepentingan pribadi, oknum Kepala Desa berinisial K yang masih aktif di Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, digiring ke Rumah Tahanan kelas llB Garut, Senin 12 Desember 2022.

Sebelumnya, oknum Kades itu diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Garut secara intensif dan ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tilep uang rakyat.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan, dari hasil pemeriksaan, aknum ini telah melakukan tindakan pidana korupsi sejumlah program kegiatan yang didanai dari anggaran Dana Desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Ada sejumlah kegiatan yang anggarannya dari dana desa malah disalahgunakan oleh tersangka K,’ terang Neva di Kantor Kejaksaan Negeri Garut Jalan Merdeka – Tarogong Kidul Garut, Selasa 13 Desember 2022.

Neva menyebutkan, sejumlah kegiatan yang disalahgunakan oleh tersangka K antara lain pembelian mobil ambulance desa sebesar Rp.200 juta yang dilaksanakan lewat masa tahun anggaran, sehingga terjadi pelanggaran terhadap peraturan, yang dibuktikan adanya temuan dari pihak Inspektorat daerah.

Kemudian, program pembuatan sarana Desa Wisata sebesar Rp. 263 juta dari hasil pemeriksaan, oleh tersangka K ternyata hanya digunakan kurang dari 40 persen anggaran. Dengan demikian, pembangunan sarana desa wisata menjadi mangkrak hingga saat ini. Bahkan pembangunan tersebut bukan diatas lahan aset milik desa.

Sedangkan, untuk program pemberdayaan masyarakat mencapai Rp32 juta, yang disalurkan hanya sekitar Rp 5 juta.

‘Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp. 493 juta,’ tambah Neva.

Dia melanjutkan, tersangka sama sekali belum mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Atas perbuatannya, oknum kades dijerat pasal 2 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta.

Keterangan yang berhasil dihimpun PelitaJabar, tersangka K diperiksa sejak Senin siang hingga sore sekitar pukul 17.00 wib.

Memakai rompi pink bertuliskan Tahanan Kejari Garut, terlihat lesu saat keluar dari ruangan Kasie Pidsus langsung digiring masuk mobil tahanan. Selanjutnya dititipkan ke Rutan Kelas llB sambil menunggu proses persidangan. Jang

Komentari

Berita Terkait

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda
Satu Dekade IndonesiaNEXT, ITB Jadi Roadshow to Campus Pertama

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 April 2026 - 17:20 WIB

Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB

FEATURED

Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:20 WIB