Setwan DPRD Bikin Gaduh Lagi, Surat Rahasia Bocor Ke Publik

- Penulis

Rabu, 14 Desember 2022 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Belum reda kegaduhan sejumlah pegawai yang dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terkait kasus POKIR dan BOP, kini Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Garut dihebohkan dengan bocornya Daftar Usulan Promosi Jabatan Administrasi.

Bocornya Usulan dengan pangkat mulai dari Penata Tk I, III/c sampai Pembina Tk I, IV/b dicap dan ditanda tangani oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, Drs. Dedi Mulyad, MH., ke Publik ini dipertanyakan sejumlah kalangan.

Menurut pemerhati kebijakan publik, Ade Sudrajat, ada beberapa isu terkait dengan daftar usulan ini, bahkan beredar isu “setoran” untuk dapat menduduki posisi tertentu, Selasa 13 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Daftar usulan bersifat rahasia tersebut disampaikan Sekretaris DPRD kepada Sekretaris Daerah selaku TPK dengan nomor surat 800/1587/Setwan-2022, tertanggal 12 Desember 2022,’ ungkap Ade.

Menurutnya, kebocoran surat yang bersifat rahasia ini telah melanggar Pasal 322 ayat (1) KUHP.

‘Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatannya atau pencahariannya, baik sekarang maupun dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah,’ kata dia.

Dia melanjutkan, secara hukum syariat, Imam Al-Ghazali menyebut pembocoran rahasia orang lain diharamkan ketika membahayakan orang lain.

‘Secara etika, pembocoran rahasia itu baik keluarga, sahabat, saudara, atau juga rumah tangga, merupakan akhlak tercela yang patut dijauhi,’ tegasnya.

Seharusnya, secara Kode Etik pun, Sekwan atau staf Setwan dapat menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Setwan DPRD sebagai institusi. Jang

Komentari

Berita Terkait

Farhan Tutup SO SEA Football Competition 2025
Peduli Palestina, IIYL Kirim Ratusan Filter Air Nazava
Jika Diamanahi, drg. H Dicky Siap Pimpin LDII Jabar
Rumah Jadi Aman Berkat IndiHome FTTR & SMART Indoor Camera
Tim Sepakbola Special Olympics Indonesia Berpeluang Juara
Pansus 13 Nilai Revisi Perda Perlu Alasan Jelas Secara Akademik
Dinilai Tak Komprehensif, Pansus 12 Cabut Perda Nomor 24 Tahun 2012 Tentang PKS
Wihaji Support Balita Jantung Bocor & Rumah Tak Layak Huni

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 13:47 WIB

Farhan Tutup SO SEA Football Competition 2025

Jumat, 14 November 2025 - 21:47 WIB

Peduli Palestina, IIYL Kirim Ratusan Filter Air Nazava

Jumat, 14 November 2025 - 18:55 WIB

Jika Diamanahi, drg. H Dicky Siap Pimpin LDII Jabar

Jumat, 14 November 2025 - 16:07 WIB

Rumah Jadi Aman Berkat IndiHome FTTR & SMART Indoor Camera

Kamis, 13 November 2025 - 20:34 WIB

Tim Sepakbola Special Olympics Indonesia Berpeluang Juara

Berita Terbaru

Walikota Bandung M. Farhan menutup SO SEA Football Competition 2025. PJ/Joel

FEATURED

Farhan Tutup SO SEA Football Competition 2025

Sabtu, 15 Nov 2025 - 13:47 WIB

Ilman Murgan (Regional Business Development Director Nazava), Muammar MH Milhim (Wakil Duta Besar Palestina), Muhammad Zuhaili (Executive Chairman IIYL), dan Ujang Koswara (Owner Nazava) berfoto bersama usai penyerahan filter air Nazava di Kedubes Palestina, Jakarta. PJ/Dok

FEATURED

Peduli Palestina, IIYL Kirim Ratusan Filter Air Nazava

Jumat, 14 Nov 2025 - 21:47 WIB

FEATURED

Jika Diamanahi, drg. H Dicky Siap Pimpin LDII Jabar

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:55 WIB

Setelah Jabodetabek, IndiHome FTTR dan IndiHome SMART Indoor Camera hadir di Kota Bandung. PJ/Dok

FEATURED

Rumah Jadi Aman Berkat IndiHome FTTR & SMART Indoor Camera

Jumat, 14 Nov 2025 - 16:07 WIB

Tim sepalakbola putra Special Olympics (SO)  Indonesia berhasil menghentikan perlawanan SO Vietnam 5-2 dalam pertandingan  lanjutan Southeast Asia Football Competition 2025, di Stadion Sidolig, Bandung Kamis 13 November  2025. PJ/Joel

FEATURED

Tim Sepakbola Special Olympics Indonesia Berpeluang Juara

Kamis, 13 Nov 2025 - 20:34 WIB