Maksimalkan Partisipasi, Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Segera Disosialisasikan

- Penulis

Rabu, 13 September 2023 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yuningsih berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada pemerintah kabupaten dan kota, dinas dan instansi terkait.

Pihaknya pun berharap Pemprov Jabar melakukan sinkronisasi dan koordinasi secara intensif dengan pemerintah Kabupaten dan Kota agar dalam pelaksanaan dan pengawasan Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dapat berjalan dengan baik.

“Perlu juga ada sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini,” kata Yuningsih, Bandung, Selasa, (12/9/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agar Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini dapat diimplementasikan dengan baik dan efektif tambah Yuningsih, Pemprov Jabar segera menetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur teknis mengenai pelaksanaan Perda ini.

Kemudian, dalam upaya mencegah dan menanggulangi kerugian daerah diharapkan dibangun sistem penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang komprehensif dan terintegrias.

Yuningsih berharap Perda ini pun bisa dijadikan sebagai dasar hukum bagi setiap aktivitas pemerintah daerah dalam menetapkan kerangka kerja untuk manajemen dan acuan utama dalam implementasi rencana penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, baik itu level provinsi maupun kabupaten dan kota.

Diketahui, Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah telah ditetapkan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Jumat 8 September 2023 lalu.

Sebelum ditetapkan, Panitia Khusus (Pansus) IV yang dipimpin anggota DPRD Jawa Barat, Yuningsih telah mengkaji secara mendalam Perda tersebut dan melaporkannya dalam rapat paripurna.***

Komentari

Berita Terkait

XLSMART Raih Tiga Penghargaan
Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor
Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus
Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan
Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:37 WIB

XLSMART Raih Tiga Penghargaan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:24 WIB

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:32 WIB

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:54 WIB

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Berita Terbaru

FEATURED

XLSMART Raih Tiga Penghargaan

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:37 WIB

FEATURED

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:32 WIB

DAERAH

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 17:54 WIB

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB