Sambangi Disnaker, Puluhan Driver Ini Tuntut Keadilan Perusahaan Arnes Shuttle

- Penulis

Senin, 4 Maret 2024 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Puluhan driver menyambangi Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung di Jalan Martanegara Turangga Kota Bandung. Mereka menuntut haknya sebagai karyawan, dimana selama bekerja, tidak mendapatkan upah dan pesangon yang layak dari perusahaan Arnes Shuttle.

Asep, salah seorang perwakilan driver menyebutkan, dirinya telah bekerja sejak 2018, bersama puluhan rekan lainnya tidak mendapatkan hak sesuai perundang-undangan tenaga kerja. Diantaranya gaji dan thr jauh yang tidak sesuai peraturan.

“Pada Mei hingga November 2023, kami masih bekerja, namun tanpa pemberitahuan kami diberhentikan. Yang menjadi pertanyaan, untuk apa kami disuruh memperpanjang sim pada Juli 2023 kalau sudah tidak dipekerjakan lagi, dan kami kecewalah,” papar Asep kepada PJ disela mediasi antara karyawan dan perusahaan di Kantor Disnaker Kota Bandung Senin (04/03/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria berusia 57 ini melanjutkan, sebagai driver, mereka dibayar berdasarkan trayek atau istilahnya ritase, bukan berdasarkan umr.

“Jadi kalau driver jalan dibayar, kalau ga jalan ya nggak dibayar tergantung jaraknya. Kalau saya sendiri misalnya Bandung Sumedang pulang pergi, dibayar Rp 85 ribu. Kalau perhitungan per kilometer, jatuhnya Rp 1500an per kilometer,” tambahnya.

Yang menjadi tuntutan mereka adalah uang pesangon dan THR yang selama beberapa tahun ini diterima, sangat jauh dari harapan.

“Tunjangan Hari Raya hanya diberikan Rp 300 ribu, ada kenaikan di tahun berikutnya menjadi 750 ribu rupiah dan tahun berikutnya lagi ada yang dapat Rp 1,5 juta, tapi perusahaan tidak melihat lamanya masa kerja, jadi seperti tidak ada aturan, seenaknya saja, apalagi giliran kerja di hari raya, kita malah nombok,” tegas Asep.

Asep sendiri di phk karena faktor usia, dimana Travel Arnes Shuttle memiliki aturan untuk driver maksimal berusia 55 tahun.

Sementara Kuasa Hukum Karyawan dari PT Niaga Handal Cemerlang (NHC) Irfansyah Darmawan, SH menyebutkan, perusahaan tersebut telah melakukan penyelundupan hukum, karena banyak pekerja tidak mendapatkan haknya sesuai regulasi.

“Selain pesangon, upah penghargaan masa kerja, dimana saat ini ada 10 perwakilan dari para karyawan, dan kami juga memperjuangkan 60 karyawan lainnya terkait upah. Para driver ini juga tidak mendapatkan BPJS, padahal driver salah satu core business utama perusahaan Korea ini, karena jika driver tidak jalan, artinya perusahaan tidak mendapatkan pemasukan,” beber Irfansyah.

Disebutkan, terdapat kliennya yang sudah bekerja sejak 2018 dan 2019, hingga saat ini haknya belum terpenuhi.

“Kami mohon kepada pihak Disnaker Kota Bandung untuk mediasi, kalau bisa ketemu syukur alhamdulillah bagi driver, artinya biaya kecukupan yang seharusnya mereka (perusahaan–red) penuhi,” ucapnya.

Sementara pihak disnaker tidak bersedia memberi keterangan dengan alasan masih dalam tahap mediasi.

Seperti diketahui, mediasi yang dilakukan hari ini, merupakan yang ketiga kalinya, dimana hingga saat ini setelah mediasi belum ada titik temu. Padahal Disnaker Kota Bandung sendiri sejak awal sudah memerintahkan perusahaan membayar pesangon, thr dan upah sesuai peraturan, namun belum dipenuhi oleh perusahaan. ***

Komentari

Berita Terkait

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda
Satu Dekade IndonesiaNEXT, ITB Jadi Roadshow to Campus Pertama
Lemahnya Buffer Fisik dan Likuiditas Jadi Resiko Besar Bagi Indonesia
Pengangguran Capai 7,44 Persen, Pemkot Bandung Genjot Padat Karya

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 April 2026 - 13:45 WIB

Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih

Rabu, 15 April 2026 - 08:53 WIB

Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB

TP PKK Jabar resmi membuka Babak Penyisihan Wilayah I Lomba Paduan Suara

FEATURED

Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Rabu, 15 Apr 2026 - 08:53 WIB