PT NHC Diwajibkan Bayar Kekurangan Upah & THR Driver Arnes Shuttle Rp 3 Miliar Lebih

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Puluhan driver aktif Arnes Shuttle kembali mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung. Kehadiran para pejuang rupiah yang ketiga kalinya ini, merupakan mediasi terakhir untuk memperjuangkan hak-hak mereka, yang belum dibayarkan oleh PT Niaga Handal Cemerlang (NHC).

Namun sejak awal mediasi, PT NHC tidak hadir. Bahkan saat terakhir tripartid, perusahaan hadir, namun setelah setelah mediasi selesai.

“Tadi kami lihat mobil perusahaan datang, tapi mereka nggak ikut dalam proses mediasi,” ucap salah satu karyawan kepada PJ di Kantor Disnaker Kota Bandung, Jalan Martanegara Bandung Senin (13/05/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, para pekerja yang mengadukan nasibnya ke Disnaker Kota Bandung sebelumnya berjumlah 63 orang, kini menyusut menjadi 48 orang. Penyusutan itu terjadi akibat intimidasi yang dilakukan perusahaan kepada pekerja.

“Ancamannya macam-macam kang, mulai dari iming-iming hutangnya lunas, sampai karyawan yang ikut somasi akan dikeluarkan semua jika tidak mencabut somasi. Kami yang masih bertahan ini, akan terus lanjut sampai ke pengadilan, karena yang kami perjuangkan ini untuk semua, bukan pribadi,” tambah karyawan yang telah bekerja selama 4 tahun di Arnes Shuttle.

Sementara Kuasa Hukum Karyawan dari PT Niaga Handal Cemerlang (NHC) Irfansyah Darmawan, SH menyebutkan, jika PT NHC telah melakukan berbagai pelanggaran.

“Selama ini itu, perusahaan menganggap driver hanya sebagai mitra. Padahal jelas-jelas sudah memenuhi 3 unsur, ada upah, ada pekerjaan dan perintah. Kalau 3 unsur terpenuhi, sudah masuk hubungan kerja. Sekarang apa coba, driver punya seragam, dia disuruh datang pagi, dia dapat upah juga, ini kan namanya hubungan kerja walaupun di kontraknya bertuliskan mitra kerja,” papar Irfansyah.

Karena alasan tersebut, para pekerja ini tidak memiliki bpjs ketenagakerjaan dan kesehatan.

“Perusahaan telah melakukan penyelundupan hukum, berlindung dibalik hubugan kemitraan. Yang kami tuntut ini adalah kekurangan upah dibawah umr, kekurangan thr dan juga bpjs yang jika ditotal lebih kurang sekitar Rp 3 miliar lebih harus dibayarkan perusahaan,” tegas Irfansyah.

Dia menyayangkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa itu, jika para driver tidak bekerja otomatis perusahaan tidak bisa beroperasi.

“Yang sangat saya sayangkan, NHC ini kan core bisnisnya Arnes Shuttle, kalau mereka ga beroperasi kan ga ada pemasukan, kenapa malah tidak diperjuangkan gitu tuntutan karyawannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tripartit pertama dan kedua bulan lalu, perusahaan NHC dengan core bisnis travel Arnes Shuttle, tidak pernah menghadiri mediasi.

Disnaker sendiri telah berulang kali meminta perusahaan NHC untuk membayarkan tuntutan para driver, namun tidak diindahkan oleh PT NHC.

Sementara karyawan yang telah di phk, saat ini tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial di Jalan PH Mustofa. ***

Komentari

Berita Terkait

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda
Satu Dekade IndonesiaNEXT, ITB Jadi Roadshow to Campus Pertama

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 April 2026 - 17:20 WIB

Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB

FEATURED

Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:20 WIB