Pemerintah Kurang Perhatian, Perda Ini Angkat Derajat Guru Ngaji Pesantren

- Penulis

Senin, 10 Juni 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERDA : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmad saat Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat Kampung Sida Mukti Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jum’at (07/06/24)

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

DEPOK, PelitaJabar – Pondok pesantren sangat berperan besar dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan agama, terutama di Jabar. Namun sayang, masyarakat merasa selama ini pemerintah kurang peduli terhadap keberadaan pesantren.

“Pesantren ini berkontribusi menyiapkan generasi bangsa Indonesia yang Islami, bukan hanya dari sisi ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki prilaku, ahlak dan budi pekerti yang baik,” jelas Anggota DPRD Provinsi Jabar Hasbullah Rahmad saat Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat Kampung Sida Mukti Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jum’at (07/06/24).

Dikatakan, dari sekitar 29 ribu pesantren di Indonesia, sebanyak delapan ribu lebih atau 28 persennya berada di Jawa Barat dengan jumlah santri mencapai 800 ribu.

Dia pun menilai perhatian pemerintah belum optimal bagi pengembangan pondok-pondok pesantren tersebut.

“Terdapat lebih dari 8 ribu pesantren di Jawa Barat dimana pesantren menyelenggarakan pendidikan baik setingkat MI, MTs maupun MA untuk melahirkan calon-calon penerus bangsa kedepan yang apa bedanya dengan yang sekolah negeri?,” jelas Bang Has sapaan akrabnya.

Karena itu, melalui Perda Penyelenggaraan Pesantren diharapkan dapat memenuhi kebutuhan mendasar. Paling tidak aspek kesejahteraan para tenaga pengajar di pesantren ada kebijakan anggarannya.

“Kalau bapak-ibu turun ke pesantren, jangankan fasilitas, kesejahteraan guru ngajinya juga masih minim. Padahal sama-sama memberikan ilmu kepada peserta didiknya, maka dari itu kita lahirkan perda ini,” terang Hasbullah .

Pemprov Jabar juga harus menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan dan fasilitasi terhadap pengembangan pesantren sehingga pesantren bisa meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan bangsa.

“Sehingga kita harus punya database yang jelas, infentarisir dan punya program terhadap penguatan Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Karena Hal Ini Panahan Belum Tentukan Tempat BK Porprov
Pasang Listrik Gratis, KDM Syaratkan Hal Ini
Perubahan Zonasi, Farhan Pastikan SPMB Berjalan Lancar
Farhan Minta Bobotoh Selebrasi Persib Juara Liga 1 Kondusif
KA Parcel Catat Triwulan I Capai 2,9 Ton Barang
Keroyok Wartawan, Arif & Sayuti Divonis 2 Tahun Lebih
OHM Group & BBPVP Kota Bandung Gelar TMT
Marak Penipuan Begini Tips Aman Membeli Mobil

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:37 WIB

Karena Hal Ini Panahan Belum Tentukan Tempat BK Porprov

Jumat, 9 Mei 2025 - 07:27 WIB

Pasang Listrik Gratis, KDM Syaratkan Hal Ini

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:38 WIB

Perubahan Zonasi, Farhan Pastikan SPMB Berjalan Lancar

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:21 WIB

Farhan Minta Bobotoh Selebrasi Persib Juara Liga 1 Kondusif

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:56 WIB

KA Parcel Catat Triwulan I Capai 2,9 Ton Barang

Berita Terbaru

FEATURED

Karena Hal Ini Panahan Belum Tentukan Tempat BK Porprov

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:37 WIB

DAERAH

Pasang Listrik Gratis, KDM Syaratkan Hal Ini

Jumat, 9 Mei 2025 - 07:27 WIB

FEATURED

Perubahan Zonasi, Farhan Pastikan SPMB Berjalan Lancar

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:38 WIB

FEATURED

Farhan Minta Bobotoh Selebrasi Persib Juara Liga 1 Kondusif

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:21 WIB

FEATURED

KA Parcel Catat Triwulan I Capai 2,9 Ton Barang

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:56 WIB