RAKER : Pimpinan dan anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja lanjutan pembahasan Raperda tentang keolahragaan, di Ruang Rapat KONI Kota Bandung, Selasa 4 Juni 2024. Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, PelitaJabar – Raperda lanjutan tentang keolahragaan, Pansus 8 DPRD Kota Bandung menekankan pada aspek muatan lokal, yang disesuaikan dengan kultur dan kewilayahan di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harapan kami, dengan adanya Raperda tentang keolahragaan ini, baik itu aktivitas olahraga prestasi maupun masyarakat dapat memiliki payung hukum yang lebih jelas dan fokus terkait sistem penyelenggaraan keolahragaan di Kota Bandung,” tegas Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi, S.Pd saat rapat kerja bersama Dispora, Bagian Hukum, KONI, NPCI, Kormi, SOINA, dan tim penyusun naskah akademik, pembahasan Raperda tentang Keolahragaan, di Ruang Rapat KONI Kota Bandung, Selasa 4 Juni 2024.
Hasan Faozi menjelaskan, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus perhatian diantaranya pembinaan keolahragaan, penyelenggara olahraga, serta lembaga atau organisasi olahraga, yang berjalan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
Rapat kerja di hadiri oleh anggota Pansus 8, yakni, Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., Drs. Heri Hermawan, M.Pd., dan Ir. H. Agus Gunawan. ***