BANDUNG, PelitaJabar — Majelis Hakim sidang kasus suap terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein oleh terdakwa Fahmi Darmawansyah, membacakan vonis kepada suami dari Inneke Koesherawati tersebut.
Dalam sidang diruang V pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3) dipimpin oleh hakim ketua Sudira.
Dalam persidangan dengan agenda putusan, hadir juga istri dari Fahmi.
Pantauan diruang sidang V, tampak Inneke duduk di kursi pengunjung sidang paling depan.
Dengan menggunakan busana Muslim hitam dan balutan pink, Inneke tampak tegang mendengar dakwaan oleh JPU KPK.
Raut wajah Inneke tampak memohon, dengan gestur tangan mengepal. Rief