Hakim Nyatakan Kasus Habib Bahar Ke Tahap Pemeriksaan Saksi

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2019 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Kasus penganiayaan oleh Habib Bahar Smith terhadap dua anak dibawah umur, diputuskan lanjut ke pemeriksaan saksi. Ketua Majelis Hakim, Edison Muhamad, dalam amar putusan selanya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera menyiapkan saksi.

“Jaksa penuntut umum, untuk segera menyiapkan saksi untuk pemeriksaan dalam kasus penganiayaan oleh Habib Bahar,” jelas Edison Muhamad, di gedung aula arsip lantai 4 perpustakaan kota Bandung, Kamis (21/3).

Menanggapi dakwaan JPU dan eksepsi terdakwa, hakim memutuskan kasus Habib Bahar layak dilanjutkan untuk memeriksa saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saksi diperiksa sesuai tahapan sidang, ” jelasnya.

Hakim berpendapat, jaksa akan membuktikan pasal yang diterapkan dalam menjerat Habib Bahar Smith.

“Pasal kesatu primer 333 ayat kuhp, Subsider Pasal 333 aya 1 jo pasal 55 ayat 1, lalu Kedua Pasal 170 kuhap, kedua subsider pasal 170 ayat dua kesatu kuhp, Lebih subsider Pasal 351 kuhap, Lebih subsider lagi pasal 351 ayat 1 kuhap jo pasal 55 ayat 1 Dan ketiga pasal 80 ayat dua jo 76 c, perubahan uu th 2002 ttg perlindungan anak,” papar Ketua Majelis Hakim.

Dengan dilanjutkannya persidangan, pihak JPU, melalui salah satu JPU Irfan Wibowo mengatakan akan menyiapkan saksi sesuai prosedur persidangan.

“Saksi akan disiapkan pekan depan, untuk menjelaskan kronologi penganiayaan oleh terdakwa,” tutupnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Sejak Dibuka, KA Sangkuriang Layani 6000 Lebih Pelanggan
Anggaran Belum Cair, Bagaimana Nasib Atlet & Porprov 2026
Dari Seminar Bersinergi Membangun Negeri, Mayjen TNI Kosasih Sebut Kolaborasi Harus Berdampak Nyata
Bangun Negeri, Kodam III/Slw dan UNPAK Lakukan Kerjasama Strategis
Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga
PWI Pusat Bentuk Tim Website & Podcast
Pesan KDM untuk Pasutri Disabilitas Tuna Rungu
Percepat Penanganan PPA dan TPPO, DP3AKB Jabar Gandeng Kemenham

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:57 WIB

Sejak Dibuka, KA Sangkuriang Layani 6000 Lebih Pelanggan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:55 WIB

Anggaran Belum Cair, Bagaimana Nasib Atlet & Porprov 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:00 WIB

Dari Seminar Bersinergi Membangun Negeri, Mayjen TNI Kosasih Sebut Kolaborasi Harus Berdampak Nyata

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:37 WIB

Bangun Negeri, Kodam III/Slw dan UNPAK Lakukan Kerjasama Strategis

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:06 WIB

Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga

Berita Terbaru

Selama seminggu sejak beroperasi, tercatat 6000 lebih pelanggan menggunakan layanan KA Sangkuriang. PJ/Dok

FEATURED

Sejak Dibuka, KA Sangkuriang Layani 6000 Lebih Pelanggan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:57 WIB

Belum cairnya anggaran Porprov 2026, membuat beberapa atlet di Jabar hengkang. PJ/Dok

FEATURED

Anggaran Belum Cair, Bagaimana Nasib Atlet & Porprov 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:55 WIB

Petugas KAI Daop 2 Bandung menutup salah satu perlintasan sebidang ilegal. PJ/Dok

FEATURED

Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:06 WIB