BANDUNG, PelitaJabar — Korban penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith, akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang Kamis (27/3) mendatang.
Saksi yang juga korban, dipastikan akan mendapat penolakan dari pendukung Bahar yang dianggap melakukan penipuan mengaku sebagai Bahar Smith saat di Bali.
Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Musi Ali mengatakan, pihak JPU akan melindungi saksi yang akan hadir ke persidangan.
“Perlindungan untuk saksi ada, nanti kita siapkan ,” terangnya, diruang kerjanya, Selasa (26/3).
Kasipenkum menambahkan, Jaksa akan berkordinasi dengan kepolisian dalam hal pengamanan. Sementara perihal adanya pendampingan dari LPSK, Kasipenkum menjelaskan sejauh ini belum ada pengajuan..
“Belum ada pengajuan ya, itu hak saksi,” ujarnya.
Pihak Kejati memastikan, bahwa saksi akan dihadirkan. “Akan kita hadirkan, surat panggilan sudah dilayangkan,” pungkasnya. Rief