GARUT, PelitaJabar -Menyusul Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait belanja perjalanan dinas (Perdin) di Sekretariat DPRD Garut, berbagai kalangan meminta Tim Investigatif Inspektorat Garut serius menangani kasus yang menghabiskan lebih dari Rp 14,490 milyar dalam waktu delapan bulan.
Modus operandi perdin, kerap dijadikan ajang mencari kepentingan pribadi.
Bahkan, belanja perdin seringkali menjadi temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Potensi atas rawan terjadi tindak pidana korupsi dalam modus perjalanan dinas ini bisa ditemukan, jikq inspektorat serius tangani dalam memeriksa satu persatu anggota dewan.
“Saat ini tim investigatif tengah melakukan pemeriksaan sesuai arahan KPK. Namun perlu diingatkan apabila Tim dalam memeriksa belanja perdin tidak bisa membuktikan adanya indikasi temuan yang tidak sesuai dengan harapan publik, maka ini menjadi citra buruk bagi Pemerintah daerah,” beber Asep Mulyana, pemerhati kebijakan Publik aktifis Gapermas Garut kepada PJ Minggu 22 September 2024.
Menurut Asep, begitu fantastisnya pimpinan dan anggota DPRD Garut habiskan anggaran Perdin mencapai Rp 14.490 milyar mulai Januari hingga Agustus 2024 lalu.
“Luar biasa dan fantastis seluruh anggota dewan begitu habiskan anggaran milik rakyat milyaran rupiah disaat rakyat sedang mengalami kesulitan ekonomi,” kecamnya.
Dia mendorong tim pemeriksa lebih fokus tangani kasus tersebut. Disinyalir bukti bukti yang diserahkan bisa saja diduga fiktif atau dimanipulasi.
Hal ini semua belanja yang diberikan kepada seluruh anggota dewan secara langsung tunai (lumpsum), sehingga memungkinkan anggaran perdin tidak sesuai dengan bukti yang ada.
Seperti, bukti faktur atas sewa hotel, bukti biil Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sebagainya.
“Sederhana saja jika tim pemeriksa serius atas belanja lumpsum perdin yang diterima anggota dewan. Dua komponen saja bisa disinyalir rawan dikorupsi. Dimana BBM setiap anggota tentunya melampirkan biaya BBM serta nopol kendaraan. Komponen lainnya yakni akomodasi dan sewa hotel harus dilengkapi dengan bill hotel dan faktur nya. Pertanyaanya, apakah tim investigasi bisa mengecek dua komponen tersebut kesesuain antara SSH dengan fakta penggunaan uang oleh setiap anggota dewan. Kami sangat yakin, berkas yang diserahkan anggota dewan pasti bermasalah penggunaan anggaran itu tidak sesuai dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU Adm Pemerintahan,” tandasnya.
Leboh jauh, ujar dia, lumpsum yang diberikan kepada anggota dewan berdasarkan PMK nonor 113/ PMK.05/ tahun 2012 kan jelas peruntukannya.
Menanggapi hal itu, Tim Pengendalian Tekhnis (Dalnis) Inspektorat Garut, Alih Yana mengatakan, pihaknya sangat serius melakukan pemeriksaan terkait belanja perjalan dinas sesuai arahan surat KPK.
“Saat ini anggota tim tengah memeriksa kedalaman atas semua berkas dan bukti bukti dari belanjaperjalanan dinas masing masing anggota dewan,” katanya.
Disinggung adanya indikasi rawan dikorupsi atas belanja perdin, Alih Yana menegaskan masih menunggu hasil pemeriksaan seluruh anggota tim.
“Sampai saat ini masih memeriksa dan belum ada laporan dari anggota tim. Apabila nanti ada indikasi yang tidak sesuai dengan aturan. Maka pihaknya secara independent, tanpa ada tekanan dan desakan siapapun akan bekerja serius. Soal itu nanti saja menunggu hasil pemeriksaan dari anggota,” pungkasnya. Jang