GARUT, PelitaJabar – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut disayangkan tak serius hingga kini belum juga kelar Peraturan Bupati (Perbup) tentang kepemudaan. Padahal, Perda No 2 Tahun 2021, dimana sudah disahkan tiga tahun lalu. Akibatnya, banyak program tentang kepemudaan menjadi terhambat.
Menurut Adrian Hidayat, Wakil Ketua Pengurus Cabang Pemuda Muslim Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Garut, terlambatnnya penyusunan Perbup ini menunjukkan ketidakmampuan Dispora dalam mengelola berbagai program serta kurangnya prioritas terhadap pengembangan pemuda.
“Penting untuk dicatat, pembuatan Perda dan Perbup menggunakan uang negara. Ketika hal ini diabaikan, seharusnya ada konsekuensi yang jelas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sejauh ini Kami tidak meilhat dan mendengar rencana besar Dispora terkait Pembangunan pemuda, program formalitas dan hanya penghamburan anggaran tanpa substansi yang jelas,” ucap Adrian kepada PJ Jumat 1 November 2024.
Berdasarkan data, angka pengangguran di kalangan pemuda di Kabupaten Garut mencapai 25 persen, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 14 persen. Selain itu, hanya 30 persen pemuda yang mendapat akses ke program pelatihan keterampilan.
Ini mencerminkan bahwa di Pemkab Garut tengah tterjadi krisis secara serius yang memerlukan perhatian segera agar tidak berdampak negatif bagi masa depan daerah.
Seharusnya, ujar dia, Dispora tidak hanya berbicara tentang pemberdayaan pemuda, tetapi juga harus mengambil langkah konkret. Hal ini diakibatkan tidak adanya regulasi hukum yang mengatur secara teknis meskipun Perda tentang kepemudaan sudah disahkan.
“Kami mendesak Penjabat Bupati dan DPRD untuk mengevaluasi kinerja Dispora dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ancamnya.
Jika Pemerintah Kabupaten Garut ingin meningkatkan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP), maka tindakan nyata dan regulasi yang jelas adalah keharusan.
Pertanyaan besar yang perlu dijawab adalah berapa lama lagi Dispora akan menahan Peraturan Bupati terkait kepemudaan?
“Jika Perbup Kepemudaan belum ada karena kelalaian Dispora, kami beranggapan harus ada reformasi birokrasi pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Konsekuensi dari ketidakseriusan ini harus diambil demi masa depan pemuda Garut,” pungkasnya. Jang