PN Bandung Diduga Melawan Putusan PK MA

- Penulis

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga Irawan SH, kecewa kepada majelis hakim PN Bandung, terkait gugatan intervensi perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg RS Kebonjati yang ditolak.

Kekecewaan itu disampaikan Yoga Irawan disela demo warga RS Kebonjati di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Selasa 3 Desember 2024.

“Dalam perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Kami ditolak sebagai penggugat intervensi,” tegasnya,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, seharusnya mereka diterima, karena di dalam putusan PK Mahkamah Agung No.903 yang keluar September 2024, sebagai pemilik sah RS Kebonjati.

“Jadi dalam perkara Nomor 598 ini, kami seharusnya berhak sebagai penggugat interpensi,” tegasnya kembali.

Dikatakan, penolakan itu juga bisa menjadi bukti bahwa PN Bandung melawan putusan PK MA.

Selain itu, Yoga Irawan meminta Ketua PN Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding Yayasan kawaluyaan Budiasih (YKB).

“Kami meminta Ketua PN Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT). Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada legal standingnya,” tegasnya.

Dikatakan, akta Nomor 5 Milik YKB sudah dibatalkan. Yang berhak itu, YKP pemilik akta Nomor 6 dan akta nomor 20.

“Yayasan Pandulah, satu-satunya yayasan yang berhak untuk mengelola Rumah Sakit Kebonjati,” terangnya.

Karena semuanya tertera dalam putusan PK MA No.903.

Tidak hanya itu, Yoga menyampaikan, YKP juga memiliki SK Kemenkumham.

“SK Kemenkumham itu, sampai hari ini belum dibatalkan. Berdasarkan SK Kemenkumham itu juga tertera. YKP yang berhak memimpin RS Kebonjati,” bebernya lagi.

Selain itu juga, Yoga Irawan meminta Ketua PN Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB).

“Kami meminta Ketua PN Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT). Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada legal standingnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi,  hari ini, Selasa 3 Desember 2024, Majelis Hakim akan memutuskan nomor 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, namun ditunda, karena Majelis Hakim belum siap dalam keputusannya. dan Keputusan akan dikeluarkan pada Selasa pekan (10 Desember 2024).

Penundaan putusan Perkara 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, dikhawatirkan menimbulkan keresahan para Tenaga Medis yang bekerja di RS Kebonjati.

Selain itu, dikhawatirkan menurunnya pelayanan kesehatan bagi pasien di RS Kebonjati. ***

Komentari

Berita Terkait

Sesmendukbangga Janji Ajak IPKB Ikut Diklat Kependudukan
Pesen Hewan Qurban Sehat Melalui e-Selamat
OVO Nabung by Superbank, Inovasi Rek-Wallet Terintegrasi
Melalui Public Speaking, Bio Farma Dorong UMKM Naik Kelas
Asmul Hadiri Peresmian Taman Lost City
Dapat Aduan, Aswan Tinjau Komplek Vijaya Kusuma Permai
Bio Farma Gelar Vaksin Influenza Gratis di Dua Kecamatan Ini
Untuk Ilmu Keolahragaan, KONI Jabar Gaet CUPES Beijing

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:40 WIB

Sesmendukbangga Janji Ajak IPKB Ikut Diklat Kependudukan

Senin, 19 Mei 2025 - 11:16 WIB

Pesen Hewan Qurban Sehat Melalui e-Selamat

Senin, 19 Mei 2025 - 10:37 WIB

OVO Nabung by Superbank, Inovasi Rek-Wallet Terintegrasi

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:38 WIB

Melalui Public Speaking, Bio Farma Dorong UMKM Naik Kelas

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:57 WIB

Asmul Hadiri Peresmian Taman Lost City

Berita Terbaru

FEATURED

Sesmendukbangga Janji Ajak IPKB Ikut Diklat Kependudukan

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:40 WIB

FEATURED

Pesen Hewan Qurban Sehat Melalui e-Selamat

Senin, 19 Mei 2025 - 11:16 WIB

EKONOMI

OVO Nabung by Superbank, Inovasi Rek-Wallet Terintegrasi

Senin, 19 Mei 2025 - 10:37 WIB

EKONOMI

Melalui Public Speaking, Bio Farma Dorong UMKM Naik Kelas

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:38 WIB

FEATURED

Asmul Hadiri Peresmian Taman Lost City

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:57 WIB