BANDUNG, PelitaJabar — Mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, mendengarkan putusan hakim hari ini.
Sidang terhadap terdakwa Wahid Husein Sendiri, baru dimulai pukul 14.00 wib diruang sidang V Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4).
Sebelum sidang, pengacara Wahid Husein, Firma mengatakan keinginan kliennya jika sudah divonis hakim
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami sangat berat jika putusan mengatakan dihukum di tempat lain. Hal ini karena faktor psikologi jadi alasan utama Wahid enggan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin,” jelasnya, di Pengadilan Negeri Bandung.
Firma Uli Silalahi menambahkan, permintaan resmi akan disampaikan usai pembacaan vonis terhadap Wahid hari ini, Senin (8/4).
“Kami akan mengajukan langsung permohonan ke KPK terkait lokasi penahanan,” terangnya.
Dirinya menilai, jika ditahan di Sukamiskin kurang tepat.
“Kalau dia di Sukamiskin. Karena di situ dia kan mantan pimpinan, nanti dia dibully segala macem, kan enggak bagus,” kata Firma.
Pihaknya mempertimbangkan juga psikologis dari keluarga Wahid apabila dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
“Paling tidak artinya dia tuh diangkut dari situ, dikembalikan ke situ secara kejiwaan pasti pengaruhnya nggak bagus. Kemudian untuk anak-anaknya, tadinya anak-anaknya kalau datang ke situ bapaknya yang dulu bos di situ, sekarang kalau datang ke situ tempatnya berubah jadi di jeruji,” tuturnya.
Oleh karena itu, dalam permohonannya ke KPK nanti, Firma akan meminta Wahid untuk dieksekusi ke Rutan Klas 1 Bandung (Kebonwaru). Selama menjalani persidangan inipun, Wahid dititipkan di rutan tersebut.
“Jadi saya minta tetap saja di Rutan Kebonwaru,” tutup Firma. Rief