BANDUNG, PelitaJabar — Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Karawang pada 26 maret 2019 lalu.
Menurut Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pare Anom, pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat, mengenai penjualan kosmetik ilegal berbahaya dengan bahan merkuri.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya toko klontong di Karawang, tepatnya di desa Sumber Jaya kecamatan Tempuran, kabupaten Karawang. Dimana toko ini dalam ijinnya toko klontong dan pakaian, namun menjual kosmetik ilegal,” jelasnya, Selasa (9/4).
Dikatakan, saat digrebek toko tersebut tidak terlihat menjual kosmetik.
“Kosmetiknya disembunyikan, yang ada hanya pakaian dan toko klontong, namun saat digeledah dan dicek dibelakang toko terdapat kosmetik ilegal yang siap diedarkan atau dijual tersangka,” paparnya.
Tersangka atas nama T diamankan beserta barang bukti ribuan kosmetik ilegal.
“Modusnya menjual pakaian namun aslinya menjual kosmetik ilegal dengan harga murah. Tersangka juga menjual secara online di toko onlinen Shopee, dengan nama ” samaharga shop”, ” pungkas Kombes Enggar.
Tersangka T dijerat Uu Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196, 197, 198 tentang memproduksi atau mengedarkam sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 (2) dan (3) pidana penjara 10 tahun dam denda Rp 1 Milliar. Rief