TY : Audit Tidak Menjamin BAZNAS Jabar Bebas Penyelewengan

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Santer namanya terus disebut sebagai penerima beasiswa S2 sebesar Rp 31 juta dari dana zakat Baznas Jabar, Tri Yanto alias TY membantah keras. Pasalnya bukan hanya dirinya yang menerima dana tersebut.

Uang senilai Rp31 juta itu merupakan program Pimpinan Baznas Jabar saat itu untuk peningkatan kapasitas amil pada tahun 2020.

“Ada sekitar enam atau tujuh karyawan Baznas yang juga mendapat beasiswa serupa. Kalau itu dianggap bermasalah, berarti yang lain juga bermasalah dong,” tegas TY Senin 2 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

TY juga membantah klaim Baznas Jabar, dirinya dipecat karena tindakan indisipliner. Whistelblower kasus dugaan korupsi itu menegaskan, dirinya dipecat dari Baznas Jabar karena alasan efisiensi di lembaga filantropi tersebut.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dirinya berdasarkan keputusan pengadilan karena alasan efisiensi, bukan pelanggaran disiplin.

“Tidak ada namanya PHK karena indisipliner atau pelanggaran. Itu tercermin dari nilai pesangon yang saya terima,” bebernya.

Pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp11,5 miliar sejak 2021.

“Kami (TY dan tim) telah menyampaikan (laporan dugaan korupsi di Baznas Jabar) ke Baznas. Itu (laporan tersebut) ada checklist dari Bank Indonesia dan ke pimpinan sejak 2021,” ucapnya.

Dia membenarkan menerima surat peringatan (SP) dari Baznas Jabar setelah dia melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana ke Baznas.

Menurut TY, audit tahunan yang dilakukan terhadap Baznas tidak otomatis menjamin lembaga tersebut bebas dari penyelewengan dana.

Dia mencontohkan kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang memperoleh opini WTP setiap tahun, namun kemudian terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan dana zakat.

“Audit, apalagi yang dibayar oleh lembaga internal, tidak menjamin di situ  (pengelolaan dana) bebas penyelewengan,” pungkas TY seperti dikutip inews.id. ***

Komentari

Berita Terkait

Perluas Jaringan, Hingga Juli Telkomsel Operasikan 172 BTS 5G di Bandung Raya
BRI Region 9 Bantu Renovasi & Kendaraan Operasional KDMP
Dongeng Sunda Wa Kepoh Sarat Moral & Filosofi
Farhan : Bangun Citra Bandung Sebagai Kota Pelari
#SaveSMANSABandung Gemakan Sekolah Kami Tetap Disini
Smartfren Hadirkan Ragam Saluran Pendukung
Ariel NOAH Semarakkan Pocari Sweat Run Indonesia 2025
Usir Wartawan, PWI Jabar Sebut Pemkab Indramayu Arogan

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 21:41 WIB

Perluas Jaringan, Hingga Juli Telkomsel Operasikan 172 BTS 5G di Bandung Raya

Senin, 21 Juli 2025 - 19:48 WIB

BRI Region 9 Bantu Renovasi & Kendaraan Operasional KDMP

Senin, 21 Juli 2025 - 15:10 WIB

Dongeng Sunda Wa Kepoh Sarat Moral & Filosofi

Senin, 21 Juli 2025 - 14:58 WIB

Farhan : Bangun Citra Bandung Sebagai Kota Pelari

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:15 WIB

#SaveSMANSABandung Gemakan Sekolah Kami Tetap Disini

Berita Terbaru

EKONOMI

BRI Region 9 Bantu Renovasi & Kendaraan Operasional KDMP

Senin, 21 Jul 2025 - 19:48 WIB

FEATURED

Dongeng Sunda Wa Kepoh Sarat Moral & Filosofi

Senin, 21 Jul 2025 - 15:10 WIB

FEATURED

Farhan : Bangun Citra Bandung Sebagai Kota Pelari

Senin, 21 Jul 2025 - 14:58 WIB

FEATURED

#SaveSMANSABandung Gemakan Sekolah Kami Tetap Disini

Minggu, 20 Jul 2025 - 20:15 WIB