TY : Audit Tidak Menjamin BAZNAS Jabar Bebas Penyelewengan

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Santer namanya terus disebut sebagai penerima beasiswa S2 sebesar Rp 31 juta dari dana zakat Baznas Jabar, Tri Yanto alias TY membantah keras. Pasalnya bukan hanya dirinya yang menerima dana tersebut.

Uang senilai Rp31 juta itu merupakan program Pimpinan Baznas Jabar saat itu untuk peningkatan kapasitas amil pada tahun 2020.

“Ada sekitar enam atau tujuh karyawan Baznas yang juga mendapat beasiswa serupa. Kalau itu dianggap bermasalah, berarti yang lain juga bermasalah dong,” tegas TY Senin 2 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

TY juga membantah klaim Baznas Jabar, dirinya dipecat karena tindakan indisipliner. Whistelblower kasus dugaan korupsi itu menegaskan, dirinya dipecat dari Baznas Jabar karena alasan efisiensi di lembaga filantropi tersebut.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dirinya berdasarkan keputusan pengadilan karena alasan efisiensi, bukan pelanggaran disiplin.

“Tidak ada namanya PHK karena indisipliner atau pelanggaran. Itu tercermin dari nilai pesangon yang saya terima,” bebernya.

Pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp11,5 miliar sejak 2021.

“Kami (TY dan tim) telah menyampaikan (laporan dugaan korupsi di Baznas Jabar) ke Baznas. Itu (laporan tersebut) ada checklist dari Bank Indonesia dan ke pimpinan sejak 2021,” ucapnya.

Dia membenarkan menerima surat peringatan (SP) dari Baznas Jabar setelah dia melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana ke Baznas.

Menurut TY, audit tahunan yang dilakukan terhadap Baznas tidak otomatis menjamin lembaga tersebut bebas dari penyelewengan dana.

Dia mencontohkan kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang memperoleh opini WTP setiap tahun, namun kemudian terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan dana zakat.

“Audit, apalagi yang dibayar oleh lembaga internal, tidak menjamin di situ  (pengelolaan dana) bebas penyelewengan,” pungkas TY seperti dikutip inews.id. ***

Komentari

Berita Terkait

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA
Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu
Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin
Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025
Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik

Berita Terbaru

Wali Kota Bandung saat meninjau Pasar Seni ITB. PJ/Dok

FEATURED

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Okt 2025 - 17:21 WIB